Usulan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Kebiri yang terus disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), perlu kembali dievaluasi mengingat urgensi pembentukannya masih menimbulkan banyak pertanyaan.

Pertama, tidak ada data yang mendukung klaim KPAI bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap Anak. KPAI mencatat terdapat kenaikan [1]angka kekerasan terhadap Anak dari 2.178 laporan pada 2011, 3.512 laporan pada 2012, 4.311 laporan di 2013, dan 5.066 laporan pada 2014. Namun, dari angka-angka tersebut, tidak dijelaskan secara terperinci mengenai proporsi kejahatan seksual terhadap Anak. Selain itu, perlu dipahami bahwa Indonesia tidak memiliki rekapitulasi data secara menyeluruh mengenai tren kejahatan dari tahun ke tahun sehingga berbagai upaya untuk memunculkan klaim bahwa satu tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat sulit dibuktikan. Sebagai contoh, jika dilihat dari keadaan perkara di Mahkamah Agung, tindak pidana yang berada di bawah kategori Perlindungan Anak hanya menyumbang sekitar 18% dari total perkara kasasi pidana khusus dalam 4 tahun terakhir. Pun demikian, Mahkamah Agung tidak memberikan rincian lebih lanjut apakah jumlah kejahatan seksual terhadap Anak memiliki angka yang tinggi dari data tersebut.

Kedua, tidak ada data yang menunjukkan bahwa tingkat residivitas kekerasan seksual terhadap Anak di Indonesia tinggi. Selain tidak dapat membuktikan kondisi darurat kejahatan seksual terhadap Anak, KPAI juga tidak mampu menyediakan angka residivisitas pelaku kejahatan seksual terhadap Anak di Indonesia. Dengan melihat pada angka residivitas, kita bisa menilai apakah kebijakan pemidanaan yang dilangsungkan selama ini telah efektif atau justru sebaliknya, dan kemudian dapat menentukan bentuk intervensi tertentu untuk merespon hal tersebut. Akan tetapi, ketiadaan data mengenai hal ini justru memunculkan pertanyaan baru tentang alasan di balik kegigihan KPAI, Kemensos, dan KPPPA mengusulkan wacana kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap Anak. Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai pihak yang berpotensi diberikan tindakan kebiri. Tidak dipikirkannya hal tersebut secara matang oleh KPAI, Kemensos, dan KPPPA menunjukkan indikasi bahwa usulan kebijakan PERPPU tersebut disusun secara emosional dan tidak memiliki landasan berpikir yang jelas.

Ketiga, efektivitas penggunaan kebiri dalam menurunkan angka kejahatan seksual masih dipertanyakan. Dalam meta-analysis yang dilakukan oleh Friedrich Lösel dan Martin Schmucker[2] terhadap 69 studi yang membandingkan 80 treatment group dan control group dan melibatkan lebih dari 22.000 individu, ditemukan sebuah kesimpulan bahwa secara umum, tindakan intervensi terhadap pelaku kejahatan seksual memiliki efek positif dan signifikan terhadap tingkat residivitas dengan odds ratio (OR) 1.67. Dari berbagai tindakan yang diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual, surgical castration dan hormonal medication memiliki efek yang paling tinggi dalam mengurangi angka residivitas tersebut. Akan tetapi, Lösel dan Schmucker mengingatkan bahwa tidak satu pun studi mengenai castration memenuhi level 3 dari The Maryland Scientific Methods Scale (SMS)[3] dimana pelaku kejahatan seksual yang menerima surgical castration adalah kelompok yang telah terseleksi dan memiliki motivasi tinggi, sedangkan di sisi lain, individu yang berada di control group sering menolak intervensi atau tidak disetujui oleh tim ahli. Dengan demikian, menjadi dimungkinkan bahwa individu yang berada di treatment groups memiliki tingkat risiko pengulangan tindak pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang berada di control group. Selain itu, mengingat alasan hukum, etik, dan medis, surgical castration jarang digunakan di dalam praktik.

Lösel dan Schmucker juga menggarisbawahi bahwa sebagian besar pelaku kejahatan seksual tidak memiliki tingkat hormon laki-laki abnormal yang tinggi. Hal ini harus diperhatikan ketika opsi yang dipilih adalah hormonal medication. Tindakan intervensi dengan medroxy-progesteronacetate (Amerika Serikat) atau cyproteronacetate (Eropa, misalnya Androcur) ternyata tidak bekerja dengan membuat normal tingkat testosteron yang ekstrim, tetapi dengan mengurangi gairah seksual secara signifikan. [4]Selain itu, tercatat ada beberapa efek samping negatif serius yang secara gradual akan berujung pada tindakan non compliance dan drop out. Di tempat lain, Meyer, Cole, & Emory[5] berpendapat bahwa penghentian pemberian tindakan hormonal juga akan meningkatkan risiko residivitas secara signifikan. Oleh karena itu, hormonal medication sebaiknya diberikan untuk kasus dimana gairah seksual memainkan peran penting di dalamnya dan hal ini pun harus diikuti dengan intervensi psikologis yang mendukung terciptanya compliance dan memiliki hubungan kausal tersendiri pada pengulangan kejahatan seksual.[6]

Terakhir, dari analisis regression yang dilakukannya, Lösel dan Schmucker menemukan fakta bahwa tindakan cognitive-behavioural menjadi satu-satunya jenis tindakan kejahatan seksual yang menunjukkan efek independen terhadap angka residivitas yang didasarkan pada 35 perbandingan treatment groups dan control groups (OR = 1.45). Namun, Lösel dan Schmucker menekankan berbagai pihak untuk berhati-hati dalam menafsirkan hasil temuan ini mengingat faktor-faktor metodologi memiliki peran penting dalam menentukan hasil tersebut karena berkaitan erat dengan karakteristik tindakan dan pelaku kejahatan.

Dari penjelasan di atas, satu hal yang perlu dipahami adalah meskipun secara umum menunjukkan efek positif yang tinggi dan signifikan, efektivitas tindakan intervensi terhadap pelaku kejahatan seksual tidak bisa serta-merta digeneralisasi dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Faktor-faktor yang berkaitan dengan metodologi dari satu riset tertentu perlu diperhatikan sedemikian ketatnya sebelum menyimpulkan satu tindakan tertentu efektif menurunkan tingkat residivitas pelaku kejahatan seksual. Sehubungan dengan hal tersebut, klaim KPAI bahwa tindakan kebiri telah efektif untuk menurunkan angka kejahatan seksual belum dapat dibuktikan secara ilmiah.

Dari hal-hal di atas, usulan pengajuan PERPPU Kebiri tidak relevan untuk ditindaklanjuti dan setiap pengambilan kebijakan mengenai penanganan kejahatan seksual di Indonesia harus didasarkan pada alasan-alasan yang ilmiah, didukung oleh data dan bukti yang valid, dan tidak mengedepankan emosi semata.

[1] KPAI: Pelaku Kekerasan terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat, http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan­terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat/, diakses pada 14 Januari 2016.

[2] Friedrich Lösel dan Martin Schmucker, “The effectiveness of treatment for sexual offenders: A comprehensive meta­analysis” dalam Journal of Experimental Criminology, 1, (2005): 117-146.

[3] Baca David P. Farrington, “Methodological quality standards for evaluation research” dalam The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 587, (2003): 49-68.

[4] Baca A. Rosler & E. Witztum, “Pharmacotherapy of paraphilias in the next millennium” dalam Behavioral Sciences and the Law, 18, (2000): 43-56.

[5] Baca W. J. Meyer, C. Cole, & E. Emory, “Depo provera treatment for sex offending behavior: An evaluation of outcome” dalam Bulletin of the American Academy of Psychiatry and the Law 20, (1992):249-259.

[6] B. M. Maletzky & G. Field. “The biological treatment of dangerous sexual offenders: A review and preliminary report of the Oregon pilot depo-Provera program” dalam Aggression and Violent Behavior, 8, (2003): 391-412.