Oleh Dio Ashar Wicaksana
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI)
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki posisi yang sangat strategis. Keterlibatan Jaksa bahkan telah dimulai sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan Pengadilan. Meski mengemban tanggung jawab yang begitu besar namun nampaknya tidak diikuti dengan ketersediaan anggaran yang memadai bagi korps adhyaksa tersebut.
Dalam RPJMN Bappenas, Pemerintah menyusun target penanganan perkara berdasarkan data jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan. Kemudian akhirnya Pemerintah menentukan jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan menjadi 132 ribu perkara pidana umum (pidum) di tahun 2016. Namun, target tersebut berubah ketika indikator tersebut diturunkan menjadi suatu penyusunan anggaran. Kejaksaan hanya dianggarkan untuk menangani sebanyak 81.869 perkara ditahun 2016. Padahal di tahun sebelumnya, anggaran Kejaksaan dialokasikan lebih dari 120 ribu perkara.
Menurunnya anggaran perkara memaksa Kejaksaan untuk menurunkan target penyelesaian perkara tahunannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Hunipopu (Maluku) yang sebelumnya dialokasikan untuk menangani 28 perkara menjadi 15 perkara. Uniknya di Kejari Hunipopu, jumlah perkara yang ditangani sudah mencapai angka 10 perkara (per Maret 2016). Bisa dibayangkan bagaimana kinerja Kejari tersebut untuk menangani perkara hingga tahun 2016 ini berakhir.
Ketidak sesuai antara target tinggi dalam RPJMN dengan realisasi anggaran perkara akan menimbulkan tiga persoalan utama. Pertama, kualitas penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Jaksa akan menekan biaya yang diperlukan dalam proses pra penuntutan dan persidangan agar anggaran yang tersedia tercukupi. Terbatasnya anggaran juga berimplikasi pada banyaknya perkara yang sulit pembuktiannya terhenti ditengah jalan.
Kedua, keterbatasan anggaran ini akan membuka potensi praktik korupsi. Keterbatasan anggaran perkara membuka celah ruang transaksi dalam penanganan perkara. Hal ini disebabkan karena jaksa mengejar target perkara sebagai indikator kinerja namun disisi lain ada keterbatasan anggaran perkara. Sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut jaksa harus mencari sumber-sumber pendanaan lain guna realisasi perkara yang ditargetkan pemerintah.
Ketiga, persoalan ini akan membuka potensi adanya kasus-kasus yang terbengkalai. Seperti di Kejaksaan Negeri Maluku yang jumlah perkaranya sudah melebihi dari target, maka sangat memungkinkan jika Kejari setempat tidak menangani perkara yang akan masuk karena biaya operasional sudah habis. Pada akhirnya, proses penegakan hukum menjadi terhambat.
Namun perlu disadari bahwa keterbatasan anggaran ini juga disebabkan tidak adanya mekanisme penyusunan anggaran yang baik oleh Kejaksaan. Sehingga perlu adanya perubahan kebijakan dalam penyusunan anggaran, yang melihat kebutuhan dalam sisi praktiknya. Sehingga usulan anggaran yang diusulkan memiliki justifikasi kuat untuk Pemerintah.
Perubahan Kebijakan
Perubahan kebijakan penyusunan anggaran Kejaksaan sangat diperlukan, apalagi anggaran penanganan perkara sudah tidak ideal lagi dengan kondisi praktiknya. Dari sisi satuan besaran anggaran untuk tiap perkara juga sangatlah minim. Anggaran Kejaksaan saat ini dialokasikan hanya sebesar 3 juta rupiah, dan 6 juta rupiah untuk Kejari yang tidak satu wilayah dengan Pengadilan Negeri (PN).
Anggaran berkisar 3 dan 6 juta rupiah disama ratakan untuk seluruh wilayah Kejari tanpa ada pembedaan jenis perkara. Sehingga patut dipertanyakan, apakah jumlah anggaran tersebut sudah sesuai untuk menangani perkara yang sulit pembuktiannya. Tetapi sayangnya Kejaksaan hingga saat ini belum membedakan tingkatan kesulitan perkara. Komisi Kejaksaan pernah merekomendasikan, perlu adanya klasifikasi perkara berdasarkan waktu penanganan perkara, jumlah saksi, serta jumlah persidangan. (Komisi Kejaksaan, 2013)
Kejaksaan tidak bisa menyamaratakan penanganan perkara terhadap semua jenis kasus. Karena pembuktian untuk kasus pencopetan biasa akan sangat berbeda dengan pembuktian terhadap perkara-perkara seperti illegal logging, illegal fishing, terorisme, dll. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu merubah kebijakan penganggaran mereka terhadap jenis perkara. Perlu adanya pembedaan dan pengkategorian perkara dari sulitnya pembuktian. Sehingga anggaran yang disusun nantinya akan sesuai dengan kebutuhan dari jenis perkara yang ditangani.
Penulis mengambil contoh terhadap penanganan perkara illegal fishing. Saat ini, Pemerintah memiliki fokus untuk menangkap pelaku-pelaku Kejahatan illegal fishing. Namun yang perlu disadari, semua proses penangkapan tersebut akan berujung terhadap proses peradilan, dan peran Kejaksaan sangatlah penting. Jumlah penanganan perkara illegal fishing juga tidak sedikit. Berdasarkan data yang diolah dari Forum Tindak Pidana Perikanan Nasional, pada tahun 2015 tercatat ada 185 perkara, dimana 117 perkaranya sudah diproses di Kejaksaan. Salah satu hal yang perlu dicermati, dengan adanya jumlah perkara perikanan yang tidak sedikit, bagaimana Jaksa bisa menangani perkara tersebut jika jumlah anggarannya hanyalah berkisar 3-6 juta rupiah.
Dalam penanganan perkara perikanan, terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan. Pertama, pengamanan barang bukti yang perlu diperlakukan khusus. Seperti barang bukti ikan yang perlu ditaruh tempat spesial agar tidak cepat busuk,. Sedangkan biaya untuk pengamanan alat bukti belum menjadi komponen dalam anggaran perkara Kejaksaan. Kedua, biaya saksi ahli juga dibutuhkan apalagi tidak semua Jaksa dibekali pengetahuan tentang perikanan. Ketiga, wilayah geografis yang kurang mendukung, terutama di wilayah Kepulauan. Dari data yang diolah, tercatat tahun 2015 ada 46 perkara di wilayah Kepulauan (Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara). Biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit, karena Jaksa membutuhkan transportasi khusus, ditambah kebutuhan untuk membawa Terdakwa, saksi, ataupun petugas keamanan.
Dalam hal ini penulis mencoba memberikan suatu rekomendasi dalam penyusunan anggaran di Kejaksaan. Pertama Kejaksaan perlu membangun pendataan kebutuhan penanganan perkara di tiap wilayah dengan sistematis, sehingga data tersebut bisa menjadi justifikasi kebutuhan praktiknya. Kedua, Membuat klasifikasi perkara berdasarkan kebutuhan anggaran. Bisa dibuat kategori perkara ke 3 (tiga) jenis, seperti perkara mudah, sedang dan sulit pembuktiannya. (misal perkara yang butuh anggaran besar: illegal logging, illegal fishing); Ketiga, menaikan batasan maksimal anggaran yang diberikan dari Rp. 3.300.000 menjadi Rp. 10.000.000 untuk perkara yang tingkat kesulitan penanganannya sedang, dan Rp. 25.000.000 untuk perkara yang tingkat kesulitan penanganannya tinggi.
Akhir kata, Perubahan penyusunan anggaran perlu menjadi prioritas utama dari Presiden maupun Kejaksaan sendiri. Perubahan kebijakan anggaran dapat menjadi pondasi awal bagi Kejaksaan untuk memperbaiki kualitas penanganan perkara kedepannya. Karena pada akhirnya, pihak pencari keadilan yang akan mendapatkan manfaat dari membaiknya performa dari para penegak hukum.
Versi asli sudah pernah dimuat di situs: hukumonline.com.