Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 22 September 2016
Peneliti dan Koordinator Reformasi Sistem Peradilan Pidana MaPPI FHUI, Anugerah Rizki Akbari, dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak terkait tidak langsung, yaitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam kasus pengujian pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 22 September 2016. Selain Rizki, ICJR juga menghadirkan Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, sebagai ahli dalam perkara tersebut.
Pokok-pokok keterangan yang disampaikan oleh Rizki berkenaan dengan aspek kontrol kejahatan dan overkriminalisasi. Dari studi yang dilakukannya, Rizki menilai Indonesia sudah terlalu banyak menggunakan instrumen hukum pidana untuk mengatur perilaku masyarakat. Menurutnya, pilihan ini justru tidak akan menghasilkan efek positif karena semakin banyak tindak pidana akan berujung pada makin banyaknya pemidanaan yang membuka lebar jurang ketidakadilan bagi individu.
Rizki mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh dikedepankan sebagai alat penyelesaian masalah yang utama dan harus selalu ditempatkan dalam posisinya yang terakhir setelah sarana-sarana lain dirasa tidak mampu lagi menyelesaikan masalah tersebut.
Lebih lanjut, Rizki menilai bahwa standar justifikasi untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan tertentu menjadi jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan memunculkan larangan pada bidang hukum lain, seperti hukum administrasi atau hukum perdata. Karena sanksi pidana memiliki elemen perlakuan keras dan memberikan stigma kepada pelakunya, pilihan mengkriminalisasi suatu perbuatan harus melalui tes yang didasarkan pada teori kriminalisasi yang valid.
Rizki mengutip studi Douglas Husak, yang memberikan batasan-batasan kriminalisasi, yang terdiri dari batasan internal (internal constraints) yaitu nontrivial harm or evil constraint, wrongfulness constraint, desert constraint, dan burden of proof constraint; dan di sisi lain, ada batasan-batasan eksternal (external constraints) yang harus juga diikuti, yaitu substantial state interest constraint, the direct advancement constraint, dan the minimum necessity extent constraint.