Senin, 17 Desember 2018
MaPPI bekerja sama dengan Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pokja) berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Sebagai bagian dari timeline program yang ditentukan melalui rapat awalan pada 23 November 2018 lalu, dalam kesempatan ini Peneliti Andreas Marbun memaparkan kerangka awalan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi, baik untuk Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dihadapan rekan-rekan Pokja lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan tanggapan dari anggota Pokja lainnya terkait kerangka tersebut.
Sepanjang diskusi, para Hakim Agung maupun Hakim Tinggi memberikan masukan-masukan konstruktif terkait konsep pedoman pemidanaan bersistem hybrid terbuka-tertutup yang dirancang oleh tim peneliti MaPPI FHUI. Setelah mendapat persetujuan konsep dalam forum ini, tahun depan akan diadakan rapat lanjutan untuk pembahasan teknis dari kerangka pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi tersebut.