MaPPI FHUI berpartisipasi dalam diskusi terbatas di Ombudsman dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan”. Pada diskusi tersebut, MaPPI FHUI memaparkan hasil asesmen konsistensi putusan pada kasus kekerasan seksual.
Tren putusan kasus perkosaan menunjukan hakim rata-rata memutus hanya 6 tahun dari 12 tahun ancaman maksimum dalam pasal 285 KUHP. Selain itu, stereotyping hakim dengan menitikberatkan pada riwayat seksual korban masih terjadi dengan tren putusan lebih ringan kepada pelaku yang korbannya memiliki riwayat seksual.
Diskusi pada 18 Mei 2016 ini dihadiri juga narasumber lain seperti Kencana (KEPPAK), Veni Siregar (LBH Apik Jakarta), Dela (Komnas Perempuan), dan Livia (Yayasan Pulih). Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, memfasilitasi diskusi ini dengan meminat masukan dan gagasan dari para narasumber untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual pada anak dan perempuan.