Pada Sabtu, 21 Mei 2016, Anugerah Rizki Akbari (Peneliti MaPPI FHUI) berkesempatan menjadi narasumber dalam FGD mengenai “Relevansi Gugatan Deponeering ke Mahkamah Konstitusi” yang diadakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) NRP 696 di Hotel Discovery, Ancol. Hadir pula dalam FGD tersebut sebagai narasumber Dr. Ramelan selaku mantan Jampidsus dan Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro.
Dalam diskusi tersebut Anugerah Rizki Akbari menyatakan bahwa terhadap kewenangan deponeering ini belum ada suatu mekanisme uji yang diatur secara baku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini. Karenanya praperadilan bukanlah sarana yang tepat untuk menguji deponeering tersebut. Meski demikian, mekanisme uji terhadap deponeering tersebut tetap perlu dipikirkan pengaturannya kedepan.