Pada hari Kamis, 4 Juli 2019 bertempat di Hotel Mercure Sabang, MaPPI FHUI diwakili oleh Meyriza Violyta hadir dan turut berpartisipasi dalam diskusi perumusan integrasi konsep SPPT-PKKTP dalam Nasakah Akademik RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan.

Diskusi ini diadakan atas dasar kebutuhan pengintegrasian konsep SPPT-PKKTP ke dalam naskah akademik RUU KUHAP, mengingat dalam RUU KUHAP saat ini terdapat banyak isu krusial terkait perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk di dalamnya terkait perlindungan dan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana.

Pada siang harinya, bersama dengan jaringan JKP3, diskusi dilanjutkan dengan pembahasan yang berbeda, yaitu mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sekaligus penguatan rumusan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.