Hotasi Nababan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tapi kemudian dibatalkan oleh MA dan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis kasasi menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 200 juta kepada Hotasi Nababan.

MEI ‘06

Hotasi Nababan (HN) bersama Dewan direksi PT. Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) merencanakan untuk melakukan penambahan dua unit pesawat Boeing 737 Family. Rencana tersebut diiklankan oleh Tony Sudjiarto (GM Perencanaan) di internet.

Silahkan unduh Infografis selengkapnya dibawah ini:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [2.36 MB]