Terdakwa:

  1. Jacob Purwono (Dirjen LPE Departemen ESDM RI), Kuasa Pemegang Anggaran pada Pengadaan dan Pemasangan Solar Home System Tahun Anggaran 2007 dan 2008.
  2. Kosasih Abbas (Kepala Subdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan dan Konversi Energi Ditjen LPE Departemen ESDM RI), Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadaan dan Pemasangan Solar Home System Tahun Anggaran 2007 dan 2008.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan SHS dengan mengatur proses penentuan pemenang tender pengadaan dan pemasangan SHS tersebut yang ditujukan untuk mendapatkan kick back dari proses tersebut.

Silahkan unduh Infografis selengkapnya dibawah ini:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.28 MB]