_MG_3626Pada 2 Agustus 2016, MaPPI FHUI bersama dengan KPK RI mengadakan Focus Group Discussion Analisa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Gratifikasi. FGD dilaksanakan di Ruang S&T FHUI pada pukul 10.00–16.00 WIB. Hadir sebagai pembicara di antaranya Topo Santoso selaku Dekan FH UI, Muhammad Novian dari PPATK, Hasril Hertanto selaku akademisi FH UI, Muhammad Sofian selaku FH Binus.

Acara dimoderatori oleh peneliti MaPPI, Anugerah Rizki Akbari. Selain MaPPI dan KPK, FGD juga dihadiri beberapa LSM seperti TI Indonesia, LeIP dan YLBHI. Tujuan dari acara ini adalah membuat blue print penggunaan pasal 12B UU TPK tentang gratifikasi yang selama ini kerang aktif penggunaanya oleh penegak hukum.