Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung pada 28 Juli 2016 lalu mengajukan pensiun dini secara tiba-tiba. Pengunduran diri Sekretaris MA ini dilakukan kurang dari seminggu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Juli 2016 mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas Nama Nurhadi.

Koalisi Pemantau Peradilan menilai pengunduran diri Nurhadi seharusnya menjadi momentum bagi percepatan upaya reformasi dan penuntasan kasus mafia hukum di MA. Kondisi ini juga dimaknai positif dalam tiga hal. Pertama, membongkar praktek mafia hukum atau perdagangan perkara di Institusi MA. Karena alasan darurat mafia hukum dan tidak ada halangan karena alasan tugas, sebaiknya KPK perlu melakukan percepatan penuntasan perkara ini. Segera panggil kembali Nurhadi dan sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status Nurhadi ke tahap penyidikan jika bukti-buktinya sudah sangat kuat serta menjerat actor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum. Penting untuk diwaspadai adanya upaya pihak tertentu yang berupaya mengaburkan praktek korupsi suap ini dengan alasan bisnis semata atau menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.

Kedua, mendorong pemilihan calon Sekretaris MA yang transparan, partisipatif kredibel, dan akuntabel. Pasca pengunduran diri Nurhadi, saat ini sudah mulai bergulir wacana pemilihan calon Sekretaris MA. Agar hasilnya tidak diragukan kredibilitasnya maka Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Sekretaris MA sebaiknya ditempati oleh orang-orang yang kredibel dan dengan latar belakang yang dinilai relevan. Pansel sebaiknya berasal dari internal dan eksternal MA. Harus dipastikan bahwa anggota Pansel bukanlah orang titipan pihak yang sedang bermasalah di MA. Proses seleksi yang ketat bahkan harus dimulai dari pemilihan calon anggota Pansel. Cara kerja Pansel Capim KPK dapat menjadi acuan dalam proses seleksi calon Sekretaris MA ini. Untuk mendapatkan figure yang memiliki rekam jejak yang bersih, proses pemilihan Sekretaris MA nantinya harus melibatkan pihak esternal seperti antara lain KPK, PPATK, Komisi Ombudsman dan Komisi Yudisial.

Ketiga, Ketua MA sebaiknya membubarkan Tim Reformasi Birokrasi MA yang dibentuk oleh Nurhadi dan membentuk Tim yang baru dengan figure lain yang kredibel. Sebagaimana diketahui Nurhadi pernah membentuk Tim Reformasi Birokrasi MA dan menunjuk dirinya sendiri sebagai penanggung jawab (SK Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tertanggal 25 April 2016). Reformasi di MA juga harus dimulai dengan upaya bersih-bersih dilingkungan MA. Pimpinan MA sebaiknya tidak perlu ragu melibatkan pihak eksternal (KPK dan Komisi Negara lainnya) dan membuka diri terhadap masukan dari pihak luar dalam melakukan akselerasi reformasi di MA. Salah satu focus yang perlu menjadi prioritas adalah reformasi di bidang pengawasan dan pembinaan. Perlu dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh tugas dan kewenangan dari Sekretaris MA yang selama ini dinilai dianggap luar biasa.

Jakarta, 3 Agustus 2016

Koalisi Pemantau Peradilan

Sincerely,

Dio Ashar Wicaksana
Researcher
Indonesian Judicial Monitoring Society, Faculty of Law University of Indonesia (MaPPI-FHUI)
Building D, 4th Floor, Faculty of Law, University of Indonesia, Depok
Phone: +6281317167820
website: www.mappifhui.org