MaPPI FHUI bersama dengan ICJR melakukan analisis terhadap implikasi masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu pada Selasa 18 September 2018, bertempat di Ocha Bella, Hotel Morrissey – Jl. KH. Wahid Hasyim No.70, Jakarta Pusat 10340, MaPPI FHUI dan ICJR mengadakan Focus Group Disscussion. FGD ini dihadiri oleh Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Jentera, LeIP, ICJR, dan MaPPI FHUI.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memaparkan hasil kajian terkait pengaturan tindak pidana korupsi yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia;
  2. Mendapatkan masukan dari para peserta terkait kajian yang telah dipaparkan oleh peneliti MaPPI dan ICJR.