Pada Rabu, 11 Januari 2017 pukul bertempat di Hotel Redtop Pacenongan Jakarta, Lembaga Kajian dan Adovokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), MaPPI FHUI dan Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Group Discussion II Penyederhanaan Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung RI.
Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, H. Hamdi, S.H., M.Hum., Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H beserta para Asisten Hakim Agung dan pihak eksternal MA RI seperti perwakilan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, perwakian dari FHUI, Dekan FH Universitas Bina Nusantara, Dekan FH Universitas Pelita Harapan, Dekan FH Universitas Trisakti, PERADI (Chandra Hamzah, Juniver Girsang), Presiden KAI (Indra Sahnum Lubis), beberapa perwakilan firma hukum seperti Lubis Ganie Surowidjojo, Assegaf Hamzah & Partners, Ali Budiardjo Reksodiputro, Hiswara Bunjamin Tandjung, Melli Darsa & Co, dan Soemadipraja & Taher. Acara ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat berbagai pihak di luar Mahkamah Agung terkait format putusan Perdata yang sudah disederhanakan oleh tim kecil dan tim teknis.