Pada 6 Desember 2016 dan 7 Desember 2016 MaPPI FHUI menghadiri Forum Ahli Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPK RI. Acara diselenggarakan di dua tempat yakni di Aston Rasuna dan Auditorium KPK RI. Selain MaPPI FHUI, acara juga dihadiri oleh ICW, Komisioner KPK Laode M Syarif, Direktur Gratifkasi KPK Giri Suprapdiyono, para ahli hukum pidana seperti Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, Prof. DR. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Dr. Aloysius Wisnubroto, SH, M.Hum, Mahrus Ali, SH, MH, Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Kedeputian Bidang Penindakan KPK, dan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Tujuan acara tersebut adalah merumuskan pendapat hukum dan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai panduan bagi penegak hukum dalam menerapkan ketentuan gratifikasi sebagaimana terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.