Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [111.10 KB]

 

1. Permasalahan yang dihadapi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)

  1. Aparat penegak hukum belum memiliki perspektif gender, contohnya perempuan korban yang sering dianggap sebagai penyebab atau pemberi peluang terjadinya tindak pidana
  2. Perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami reviktimisasi, contohnya ketika pemeriksaan korban menghadapi pertanyaan yang seringkali menyudutkan, menjerat dan melecehkan perempuan serta korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami secara terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
  3. Norma Hukum Acara Pidana yang masih berorientasi kepada hak-hak tersangka dan terdakwa, contohnya dalam penyelesaian perkara pidana hukum masih berfokus pada hak-hak tersangka/terdakwa sementara hak korban diabaikan.
  4. Identitas perempuan korban seringkali masih terpublikasi melalui pemberitaan media massa, contohnya identitas Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) khususnya korban yang tercantum dalam putusan hakim seringkali terpublikasi yang berakibat korban yang sudah mengalami penderitaan mendapatkan lebih banyak stigma akibat identitasnya dibuka ke ruang publik yang dapat diakses oleh banyak orang.
  5. Perempuan korban diperiksa secara bersamaan dengan terdakwa, hal ini dapat menyebabkan korban merasa trauma, tidak berani bersaksi di persidangan, mendapatkan kekerasan kembali, mendapatkan ancaman dari pelaku maupun orang lain.
  6. Seringkali perempuan berhadapan dengan hukum tidak didampingi oleh pendamping dan/atau penasihat hukum, perempuan sebagai korban seringkali dianggap tidak memerlukan pendamping dan/atau penasehat hukum, serta masih sering juga perempuan didampingi oleh penasihat hukum secara berganti-ganti sehingga tidak memperoleh pendampingan hukum secara maksimal.

2. Beberapa kendala pemenuhan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Persidangan

  1. Keterbatasan Pengetahuan tentang hak-hak hukum seperti kurangnya akses informasi, masih banyaknya PBH tidak mengetahui apa hak-hak hukum mereka atau cara PBH dapat mempertahankan hak-haknya terutama dalam hal mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang menimpanya.
  2. Adanya ancaman, tekanan dan stigma terhadap Perempuan Korban,Saksi dan Para Pihak, serta kekhawatiran akan terjadi kekerasan berulang yang dilakukan oleh pelaku sehingga PBH takut memberikan kesaksian
  3. Keterbatasan Finansial, banyak BPH yang menjadi korban dan pihak yang berperkara tidak memiliki sumber daya keuangan untuk membawa perkaranya ke Pengadilan.
  4. Akuntabilitas dan Transparansi, dilatarbelakangi oleh prosedur peradilan yang tidak akuntabel dan transparan
  5. Keterbatasan Akses Ke Pendamping dan/atau Penasihat Hukum, biasanya ditemukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini pelaku mendapatkan penasihat hukum sementara korban tidak dikarenakan tiak mampu mendapatkannya selain itu korban belum terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan pendampingan di luar hukum
  6. Hambatan Bahasa/Komunikasi, dalam hal ini Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang tidak dapat berbahasa Indonesia akan sulit untuk memahami dan menyampaikan keterangan dalam proses persidangan
  7. Hambatan Fisik dan/atau Mental, dalam hal ini Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum memiliki keterbatasan fisik dan/atau fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khususnya
  8. Kendala Jarak dan Transportasi, dalam hal pengadilan berada di Kota/Kabupaten yang jauh dari domisili
  9. Praktik-praktik lain dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan anggota masyarakat yang menghalangi akses keadilan terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum yang berasal dari kelompok minoritas dan etnis tertentu.

3. Pengertian Bias Gender dalam Praktik Peradilan

Bias Gender : Perilaku yang didasari oleh stereotype maskulinitas dan feminitas yang akhirnya berdampak kepada keuntungan bagi pihak laki-laki dan merugikan perempuan. Biasanya terjadi dalam praktik peradilan yang dilatarbelakangi oleh perilaku atau keputusan yang dibuat oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut beberapa hal dari bentuk-bentuk Bias Gender, yaitu :

  1. Laki-Laki sebagai Kepala Keluarga dan Pencari Nafkah
    Dilatarbelakangi oleh konstruksi sosial dalam masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah sehingga sering pula dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk sanksi yang lebih ringan.
  2. Menyalahkan Korban (Victim Blaming)
    Biasanya dapat ditemukan dalam perkara kekerasan seksual yang mana perempuan seringkali menjadi korban yang disalahkan karena cara berpakaian, perilaku, berada pada tempat dan waktu yang salah atau tidak melakukan perlawanan begitupula dnegan perkara perceraian perempuan sering disalhkan sebagai penyebab terjadinya perceraian.
  3. Ketergantungan Perempuan
    Dilatarbelakangi oleh konstruksi sosial dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang sangat bergantung pada laki-laki secara ekonomi dan/atau psikis sehingga dapat mempengaruhi jalan keluar yang diberikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), misalnya dalam hal pemberian sanksi yang ringan untuk pelaku.