Pada tanggal 29 Maret 2015 pada pukul 09.30 sampai dengan 12.30 telah dilakukan pemeriksaan perkara Judicial Review Dominus Litis dengan Nomor Perkara 123/PUU-XIII/2015. Agenda pada persidangan ialah pemeriksaan keterangan ahli dari pemohon. Pemohon dalam persidangan mengajukan tiga orang ahli, yakni (1) Prof Andi Hamzah, (2) Prof Stephen C Thaman melalui video conference, dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.
Berikut pendapat ahli dalam persidangan, sebagai berikut:
Prof Stephen C Thaman menjelaskan bahwa pihak Jaksa dan Polisi dapat melakukan penyidikan bersama dalam sistem hukum pidana modern. Model penyidikan tersebut telah dipergunakan di negara Inggris dan Amerika. Penyidikan dengan model tersebut dapat menyederhanakan proses dan mempersingkat waktu penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan
Prof Andi Hamzah:
- Tidak perlu lagi seorang penyelidik saat melakukan penyelidikan berkirim surat untuk memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada seorang jaksa, di negara-negara lain seorang penyelidik dapat menghubungi seorang jaksa melalui email ataupun telephone.
- Harus adanya penyusunan kembali KUHAP guna menyederhanakan sistem seperti halnya negara lain.
- Rancangan perubahan KUHAP sebaiknya disesuaikan dengan kemajuan teknologi.
- Dalam Rancangan KUHAP yang beliau rancang : akan dibuatkannya Jaksa Zona, dimana seorang Jaksa dituntut untuk benar-benar menguasasi Hukum dan Acara Pidana.
Dr. Luhut:
- Selama ini polisi berjalan sendiri sebagai pihak yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tanpa supervisi dari jaksa penuntut. Hal tersebut dapat membuka celah kesewenang-wenangan penyidik dalam proses penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum serta memperbesar kesalahan jaksa dalam menilai suatu kualitas perkara.
- Dalam KUHAP sebenarnya banyak kata-kata yang segera jika di lihat dalam pendekatan kuantitatif kata segera itu adalah selama 3 hari, hal tersebut di karenakan jika seorang penyidik memanggil seorang tersangka selama 3 hari namun si tersangka tidak patuh, maka si tersangka dapat dipanggil secara paksa, sehingga 3 hari tersebut menjadikan seorang tersangka dan penyidik dalam kedudukan yang berimbang.
- Terkait crime control dan Due Process : crime control semakin banyak masyarakat yang menjadi tersangka maka sistem tersebut dianggap sukses sedangkan Due Process menekankan Setiap tersangka berhak diselidiki dan disidik di atas landasan “sesuai dengan hukum acara” yang ada, tidak boleh dilakukan undue process.
- Salah satu contoh perkara undue adalah kasus judi di hotel Hilton.