Setelah lama berselang, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) kembali menerbitkan jurnal yang bertemakan “Evaluasi Peran Penegakan Hukum oleh Lembaga Negara Penunjang”. Tema ini dipilih sebagai salah satu sarana untuk melakukan refleksi paska munculnya era reformasi yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun, dimana salah satu tuntutan reformasi kala itu adalah penegakan supremasi hukum.
Reformasi yang terjadi 20 tahun lalu membawa beberapa agenda dan semangat untuk mewujudkan penegakan supremasi hukum dengan melakukan perbaikan atau pembentukan lembaga-lembaga baru, salah satunya melalui amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) . Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen; lahirnya states auxiliary bodies (lembaga negara penunjang atau lembaga negara bantu) di Indonesia menjadi salah satu tindak lanjut dari amandemen konstitusi dan peraturan perundangan dibawahnya. Lembaga-lembaga negara penunjang dibentuk berdasarkan kebutuhan negara; di antara lembaga-lembaga itu ada juga yang disebut sebagai self-regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran antara regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman—yang biasanya dipisahkan tetapi justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga baru tersebut. Menurunnya kepercayaan publik pada lembaga yang ada turut pula mendorong lahirnya lembaga-lembaga penunjang ini.
Silahkan unduh jurnal selengkapnya dibawah ini: