Dalam rangka melihat lebih jauh pemikiran Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. berkaitan dengan pentingnya perhatian terhadap korban dalam kerangka pembaruan hukum pidana dan menjadikan pemikiran tersebut sebagai bahan masukan di dalam pembahasan RKUHP dan legislasi lain yang memiliki ketentuan pidana di dalamnya, maka ICJR bersama dengan PKBI, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila mengadakan Seminar Nasional “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia: Menggali Pemikiran Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia” yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Juli 2019 di Auditorium Pasca Sarjana Universitas Pancasila.

Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Menggali pemikiran dan masukan Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. terkait dengan posisi korban tindak pidana di dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia
  2. Mendiskusikan proses pembaruan hukum pidana dengan paradigma restorative justice di Indonesia ke depan