Koalisi Posko Pemantau KY sodorkan empat kriteria
Komisi Yudisial (KY) tengah dalam proses pergantian komisioner. Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo telah mengumumkan 35 nama calon Komisioner KY telah dinyatakan lolos seleksi tertulis dan makalah. Tahap-tahap berikutnya yang akan dilaksanakan Pansel adalah profile assessment, serta tes kesehatan dan wawancara, untuk kemudian dikirim tujuh nama ke DPR.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Posko Pemantau KY bertekad akan mengawal proses seleksi Komisioner KY. Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Koalisi menyatakan proses seleksi yang tengah berlangsung sangat penting dan strategis dalam rangka perbaikan KY.
Koalisi mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang dihadapi KY saat ini. Permasalahan tersebut antara lain hubungan KY dengan lembaga lain, kejelasan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh KY, permasalahan dalam organisasi dan SDM di KY, serta kinerja dari para Komisioner KY.
Koalisi berharap proses seleksi yang tengah berlangsung dapat menjaring calon Komisioner KY yang berkualitas. Untuk itu, Koalisi menyodorkan empat kriteria utama yang dapat digunakan Pansel dalam melaksanakan proses seleksi.
Kriteria pertama adalah kapasitas yang meliputi pemahaman akan kedudukan, wewenang, dan tugas KY; memiliki visi pengawasan hakim yang ideal; memiliki visi pembaruan peradilan; menjadi mitra kritis bagi MA; memilki pengetahuan dunia peradilan; manajerial organisasi dan reformasi birokrasi; dan kemampuan membangun jejaring dan memaksimalkan keterlibatan masyarakat sipil.
Kriteria kedua adalah integritas yakni tidak pernah terlibat kasus pidana ataupun pelanggaran etik. Kriteria ketiga adalah kepemimpinan yang meliputi kemampuan komunikasi; pengalaman memimpin organisasi; berani bersikap dan bertanggung jawab sebagai pimpinan lembaga. Kriteria keempat adalah independensi yakni tidak ada afiliasi dengan kepentingan bisnis dan politik.
Sebagai bagian dari Koalisi Posko Pemantau KY, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mewujudkan kontribusinya dengan membuat situs internet http://seleksiky.com/. Sebagaimana tertera pada halaman “Tentang”, http://seleksiky.com/ adalah cara MaPPI sebagai salah satu representasi masyarakat sipil untuk selalu terlibat aktif dalam pemilihan pimpinan KY.
“Melalui website ini, MaPPI FHUI nantinya akan mempublikasikan hasil penelusuran rekam jejak calon pimpinan KY untuk kemudian masyarakat sipil memberikan masukan terhadap calon komisioner KY yang telah mendaftarkan diri,” demikian keterangan yang tertera pada laman http://seleksiky.com/.
Ditegaskan MaPPI FHUI, Partisipasi masyarakat sipil dalam pemilihan pejabat publik merupakan suatu kebutuhan dan prasyarat di negara demokrasi. Partisipasi ini mendorong terpilihnya pejabat publik yang berintegritas dan berkualitas. Selain memberikan masukan terkait rekam jejak para calon Komisioner KY, masyarakat sipil perlu melakukan evaluasi tersendiri mengenai kebutuhan sosok pimpinan KY ke depannya.
Pantauan hukumonline, http://seleksiky.com/ memuat beragam informasi tentang jadwal dan tahapan proses seleksi, profil para calon komisioner, hasil kajian, dan artikel-artikel terkait. Yang menarik, http://seleksiky.com/ juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat umum untuk menunjukkan preferensi terhadap calon pilihan mereka. Fitur dimaksud terpampang di dalam menu profil masing-masing calon. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan penilaian berupa skor sekaligus komentar terhadap para calon.
Hasil penilaian dan komentar masyarakat lalu diolah menjadi daftar peringkat calon terpopuler berdasarkan jumlah dukungan dan calon dengan jumlah komentar terbanyak. Sejauh ini, calon terpopuler adalah Farid Wajdi. Akademisi asal Sumatera Utara itu sejauh ini, per 1 Juli 2015, mendapat 131 dukungan.
Peringkat di bawah Farid adalah Wiwiek Awiati, Adil Pranadjaja, Sukma Violetta, Andi Bahtiar, Suparman Marzuki, Sarman Mulyana, Ridarson, Totok Wintarto, dan Marni Emmy Mustafa.
Sumber: hukumonline.com.