Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melakukan media briefing terkait kinerja Kejaksaan Agung pada hari Rabu 18 November 2015 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). KPP diwakili oleh Dio Ashar (MaPPI-FHUI), Lalola Easter (ICW), Miko Ginting (PSHK) dan Fery Kusuma (KontraS) memaparkan kinerja Kejaksaan selama setahun paska H.M Prasetyo dilantik. KPP melakukan media briefing ini didasari merespon adanya nama HM Prasetyo bahkan disebut oleh Evy Susanti dalam persidangan suap Hakim PTUN Medan Syamsir Rusfan, sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan perkara suap yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Non-Aktif, Gatot Pujo.

Dari catatan KPP, setidaknya membahas dalam 3 (tiga) aspek kinerja Kejaksaan, yaitu reformasi birokrasi Kejaksaan, penanganan kasus tipikor serta penegakan hukum terhadap kasus-kasus HAM. Dari media briefing ini, KPP merekomendasikan agar Jaksa Agung H.M Prasetyo segera diganti, karena selama setahun bekerja, belum ada perbaikan signifikan terhadap perbaikan di Kejaksaan. Seperti mekanisme penilaian kinerja, besaran anggaran penanganan perkara piddana umum. Hal ini berimplikasi terhadap perfoma Jaksa di persidangan. MaPPI mencatat adanya 199 persidangan yang terdapat pelanggaran etik dan hukum acara.

Selain itu kinerja Kejaksaan di bidang tipikor dan kasus-kasus HAM juga tidak terlihat memuaskan. Hal ini bisa dilihat tidak ada kasus-kasus besar yang berhasil diungkapkan oleh Kejaksaan, serta tidak ada progres dari pemeriksaan kasus pelanggaran HAM masa lalu, justru Kejaksaan memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalur non yudisial.

Oleh karena itu, KPP merekomendasikan Jokowi mengganti Jaksa Agung dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Jaksa Agung yang memiliki rekam jejak bersih dan bebas dari kepentingan politik;
  2. Jaksa Agung yang berkompeten dan memiliki visi dalam pemberantasan korupsi;
  3. Jaksa Agung yang dapat memperbaiki sistem SDM Kejaksaan, khususnya dapat membuat sistem penilaian kinerja menjadi tolak ukur promosi dan mutasi;
  4. Jaksa Agung yang dapat memperbaiki sistem anggaran penanganan perkara di kejaksaan;
  5. Jaksa Agung yang memiliki komitmen dalam penegakan hukum dan HAM.