Pada Kamis tanggal 20 Oktober 2016 bertempat di Ruang Catalyst Melange, Hotel Alila Pecenongan, MaPPI FHUI, Lembaga Kajian dan Adovokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dan Mahkamah Agung RI mengadakan Konsiyering pertama guna membahas model penyederhanaan putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI. Konsinyering ini dihadiri oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, H. Hamdi, S.H., M.Hum., Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Kemudian dari Asisten Hakim Agung dihadiri oleh Febri Wijayanto, S.H., M.H., Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Retno Kusrini, S.H., M.H., dan Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H. Dari tim teknis dihadiri oleh Arsil, Abdul Rachmat Ariwijaya, Ade Rizky Fachreza, Nindya Wulandari dan Siska Trisia.
Pada awal konsinyering ini, tim teknis kembali menjelaskan mengenai masing-masing model putusan yang direkomendasikan kepada tim penyederhanaan putusan perkara perdata Mahkamah Agung. Dimana beberapa model tersebut yaitu dari Putusan Mahkamah Agung Lama (Putusan MA Tahun 1950-an awal), Putusan Cour de Cassation (MA Perancis), Putusan Hoge Raad (MA Belanda), Putusan Bundesgerichtsof (MA Jerman), US Supreme Court (MA Amerika) dan Federal Court of Australia (MA Australia). Setelah pemaparan masing-masing model putusan yang yang direkomendasikan oleh tim teknis, para Hakim Agung memberikan masukan-masukan terhadap model tersebut. Para Hakim Agung yang menghadiri rapat menyepakati bahwa dari rekomendasi tim teknis, Putusan MA Lama, Putusan Hoge Raad dan Putusan Cour de Cassation merupakan putusan yang mendekati Putusan MA saat ini sehingga akan membuat struktur Putusan Perkara Perdata nantinya mendasarkan pada putusan-putusan tersebut.