Pada tanggal 15 Maret 2018, MaPPI-FHUI bekerjasama dengan USAID-MAJu dan LBH Apik Jakarta mengadakan kegiatan Diskusi dan Pameran Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan Melalui PERMA No.3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Redtop Jakarta, dengan menghadirkan 5 (lima) narasumber yaitu, Choky Ramadhan (Ketua Umum MaPPI-FHUI), Diah Sulastri Dewi (Hakim Tinggi Tanjung Karang/Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban), Siti Mazumah, SH (Direktur LBH APIK Jakarta), dan Ratna Batara Munti, SH. Msi.
Acara dengan tema “Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum“ ini dilakukan pada Kamis, 15 Maret 2018, di Hotel RedTop Pecenongan, Jakarta Pusat. Rangkaian acara terdiri dari gelar wicara (talk show) mengenai Peraturan Mahkamah Agung No.3/2017, Perkenalan pada “Knowledge Fair” (pameran pengetahuan interaktif), Penampilan seni dari kelompok Penyintas Perempuan, dan Diskusi Kelompok.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan PERMA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum kepada organisasi masyarakat sipil, paralegal, pimpinan komunitas dan pemerintah daerah. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan strategi untuk penguatan akses keadilan bagi perempuan melalui PERMA ini. Selanjutnya, MaPPI-FHUI secara spesifik membahas mengenai hasil riset MaPPI-FHUI mengenai kasus-kasus kekerasan seksual perempuan di Indonesia, serta latar belakang dibentuknya PERMA No.3/2017 serta tantangan kedepannya.