11 Maret 2018 di Hotel Mercure Sabang
Mediasi sebagai salah satu bentuk pilihan penyelesaian sengketa telah menjadi prioritas kerjasama antara Australia dan Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. AIPJ dilanjutkan AIPJ 2 telah aktif mendukung pengembangan mediasi baik mediasi di pengadilan bersama Mahkamah Agung RI, maupun mediasi di komunitas, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi juga meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, meningkatkan efisiensi pengadilan dan meningkatkan keharmonisan di masyarakat, sebagai pihak yang menerima manfaat yang dicapai melalui mediasi.
Sejak 2003, Mahkamah Agung telah mengintegrasikan mediasi dalam proses berperkara dalam bidang perdata melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003, kemudian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, dan terakhir disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Melalui peraturan tersebut, prosedur Mediasi di Pengadilan yang menjadi bagian hukum acara perdata dan diharapkan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menandakan terciptanya alternatif penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restoratif dengan melaksanakan musyawarah diversi guna mencapai kesepakatan antar para pihak.
NTB dan Aceh merupakan dua contoh dimana kedua daerah ini memiliki nilai dan sistem penyelesaian sengketa yang terstruktur secara baik melalui lembaga adat yang terus ditransfer dari generasi ke generasi sampai sekarang ini. Sistem nilai penyelesaian sengketa tersebut terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa, bahkan dapat mewujudkan keharmonisan dalam masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, persaudaraan, silaturahmi, dan yang terpenting juga dapat menghilangkan dendam. Pada saat ini, beberapa Pemerintah Daerah telah mengembangkan dan memfasilitasi terbentuknya pusat mediasi komunitas (dan konsiliasi) sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat. Hal ini pun di dukung oleh Pengadilan dimana melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah diakomodir kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui mediasi di luar pengadilan dapat dimohonkan untuk kesepakatan dikuatkan di pengadilan dengan akta perdamaian.
Mahkamah Agung, Lembaga-lembaga Mediasi Komunitas, para mediator, termasuk Lembaga pelatihan dan pembentukan mediator seperti IICT dan PMN merupakan pilar kunci dalam penerapan dan pengembangan mediasi di Indonesia. Termasuk pada saat ini, dimana mediasi mulai berkembang tidak hanya untuk permasalahan dalam ranah hukum perdata, tetapi juga pidana melalui mediasi penal dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice).
Diskusi ini menjadi forum bagi para mitra AiPJ untuk berbagi pengalaman, informasi dan praktek-praktek baik perkembangan mediasi di Indonesia, baik mediasi di pengadilan maupun di masyarakat, baik perkara perdata dan pidana, apakah telah berjalan dengan baik dan tantangan yang dihadapi. Lebih jauh, diskusi ini juga merefleksikan apa yang telah dan sedang terjadi dan melihat bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat dari penerapan mediasi, termasuk potensi untuk menginformasikan pendekatan nasional yang lebih luas untuk mediasi sebagai bagian dari strategi nasional keadilan restoratif serta kemungkinan untuk membentuk sebuah asosiasi sebagai wadah mediator baik hakim maupun non palu ataupun yang berasal dari peradilan adat.