Sudah hampir 3 bulan, Sekretaris MA, Nurhadi dicekal keluar negeri setelah KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dagang perkara yang melibatkan Pegawai MA, Andri Tristianto. Hingga kini Nurhadi masih berstatus aktif sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa MA telah membentuk Tim Investigasi guna menindaklanjuti temuan KPK terkait Nurhadi dan orang-orang disekelilingnya. Sayangnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil temuan dari Tim Investigasi tersebut, khususnya terkait Nurhadi. Yang jelas MA baru memecat dua panitera pengganti di PN Jakarta Pusat dengan dugaan keterlibatan dalam kasus dagang perkara Edy Nasution. Kasus Edy Nasution ini yang menuntun KPK menggeledah rumah Nurhadi di Hang Lekir.
Yang menarik, paska rumahnya digeledah dan ditemukan uang 1,7 milyar di klosetnya, Nurhadi menunjuk dirinya sendiri sebagai penanggungjawab Tim Reformasi Birokrasi MA dan istrinya, Tin Zuraida sebagai Kelompok Kerja Manajemen Perubahan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, benarkah Mahkamah Agung serius membenahi permasalahan korupsi di lembaganya?
Ketua MA Hatta Ali pernah mengatakan akan membentuk tim investigasi terhadap kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, namun sayangnya hasil investigasi tersebut belum diumumkan kepada publik secara jelas. Padahal dengan membuka hasil investigasi tersebut dapat menunjukkan keseriusan MA dalam membenahi permasalahan korupsi di tubuh lembaganya.
Oleh karenanya, MaPPI FHUI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Ketuaa Mahkamah Agung membuka hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi
- Mendesak agar Ketua Mahkamah Agung bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat maupun Pegawai di Mahkamah Agung
Mendesak agar Ketua Mahkamah Agung serius dalam membenahi permasalahan korupsi di Mahkamah Agung
Jakarta, 23 Juni 2016
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI)
CP: Ali Reza 082113048875