Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai perlunya lembaga yang menaungi setiap masalah peradilan di Indonesia dari hulu sampai hilir. Pasalnya selama ini penanganan hukum masih terpisah menjadi bagian-bagian kecil yang belum disinergikan secara sempurna.

Kepala Divisi Reformasi Sistem Peradilan Pidana MaPPI FHUI, Anugerah Rizky Akbari menilai dengan kondisi seperti ini tak jarang proses peradilan menjadi tumpang tindih.

“Di Indonesia masih terpisah misalnya untuk narkoba ke BNN, korupsi ke KPK, dan semua bertanggung jawab langsung ke Presiden. Kalau di luar biasanya ada minsitry of justice, tetapi Kemenkumham di Indonesia belum menaungi aspek hukum secara menyeluruh,” kata Rizki dalam sebuah diskusi mengenai proses peradilan selama tahun 2016 yang diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.

Menurut Rizki ketiadaan lembaga khusus ini pula yang membuat penegakan hukum di Indonesia belum bisa bergerak secara masif layaknya sektor ekonomi. Antarlembaga penegak hukum masih berbicara di tataran reformasi internal masing-masing, namun belum bisa mereformasi secara bersamaan penegakan hukum itu sendiri.

Adapun beberapa yang menjadi catatan pihaknya terkait lemahnya penegakan hukum di Indonesia sepanjang 2016 adalah lemahnya integritas peradilan, ketiadaan data kriminalitas, legislasi pidana yang represif, hingga minimnya kontrol terhadap kewenangan penegak hukum. Selain itu, prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan juga masih sering dilanggar.***

Sumber: pikiran-rakyat.com.