Laporan Media Briefing Anggaran Perkara KejaksaanMaPPI bersama YLBHI mengadakan media briefing terkait permasalahan sistem penganggaran di Kejaksaan. Sehingga MaPPI merasa perlu melakukan media briefing, agar isu ini bisa diketahui publik dan mendorong agar menjadi perhatian serius oleh Pemerintah maupun Kejaksaannya sendiri. Acara ini diadakan pada tanggal 13 Maret 2016 di kantor YLBHI. Narasumber media briefing kali ini diisi oleh Narendra Jatna (Akademisi Hukum Acara Pidana Fak. Hukum UI), Yunus Husein (Mantan Kepala PPATK) dan Dio Ashar Wicaksana (Peneliti MaPPI), serta dimoderatori oleh Julius Ibrani (YLBHI).

Pada media briefing kali ini, Dio menjelaskan temuan dari riset yang telah dilakukan oleh MaPPI. Dari temuan ini, MaPPI melihat adanya pola penganggaran yang tidak mengikuti kebutuhan jumlah penanganan perkara. Apalagi di tahun 2016 ini, anggaran Kejaksaan dipotong 1/3nya. Salah satu temuan MaPPI menemukan adanya Kejari yang dianggarkan hanya 15 perkara untuk setahun, padahal hingga Februari ini, sudah 15 perkara yang ditangani oleh Kejari tersebut.

Narasumber lainnya, Narendra Jatna menyoroti kurang tepatnya pola indikator keberhasilan penegak hukum yang melihat dari jumlah perkara yang ditangani. Menurutnya logika tersebut dipakai untuk pola anggaran di perusahaan atau BUMN, sedangkan Kejaksaan tidak bisa ditentukan indikator dengan cara tersebut. Karena menghitung jumlah perkara yang ditangani sejak masa perencanaan sukar dilakukan. Sedangkan, Yunus Husein menyorotin performa Jaksa yang tidak maksimal karena anggarannya tidak ideal. Apalagi ketika menangani perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, seperti illegal loging dan illegal fishing.