Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat
23 Februari 2016, 14.00-15.00 WIB

Liputan Kegiatan_BA3MaPPI FHUI bersama dengan ICJR melakukan media briefing berkaitan dengan perlindungan korban dalam RUU Terorisme. Isu ini diangkat dengan melihat konteks pembahasan RUU Terorisme yang masih dinilai terlalu banyak mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tersangka/terdakwa terorisme dan di sisi lain, pengaturan mengenai hak-hak korban terorisme dinilai terlalu minimalis.

Anugerah Rizki Akbari (MaPPI FHUI), Supriyadi Widodo Eddyono (ICJR), dan Rully Novian (Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut.

Anugerah Rizki Akbari menyampaikan bahwa korban terorisme memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme pada tataran global.

Dalam laporan yang disusun oleh Ben Emmerson, Special Rapporteur PBB untuk Pengenalan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental khusus di isu anti-terorisme, disebutkan paling tidak ada 4 (empat) hal yang perlu dipikirkan oleh Negara untuk memastikan perlindungan terhadap korban terorisme, yaitu dimasukkannya ‘kematian atau cedera yang terjadi akibat tindak pidana terorisme’ sebagai hal yang bisa diklaim oleh korban terhadap perusahaan asuransi khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi ketika berlibur, larangan bagi pers untuk melakukan peliputan terhadap korban terorisme secara intrusif, hak korban terorisme untuk mendapatkan reparasi penuh dan efektif yang meliputi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang layak, dan diadopsinya satu set standar internasional yang memberikan perlindungan yang sama terhadap korban terorisme.

Di sisi lain, Rully Novian mengatakan bahwa hak-hak yang dijamin oleh undang-undang selama ini masih nol besar dalam praktik. Negara tidak memiliki daftar korban terorisme, demikian juga mengenai penanganan yang sesuai dengan standar internasional berkaitan dengan korban dari tindak pidana ini. Supriyadi Widodo Eddyono menyambung pendapat kedua narasumber tersebut dengan mengatakan bahwa RUU Terorisme masih terlalu menitikberatkan pemberantasan dengan titik berat pengaturan pada tersangka/terdakwa/terpidana, dan melupakan korban sebagai bagian penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rilis lengkap mengenai hal ini dapat dilihat pada http://icjr.or.id/rehabilitasi-hanya-bagi-pelaku-perubahan-uu-pemberantasan-terorisme-harusnya-untuk-memperkuat-hak-korban-terorisme-atas-pemulihan/.