Mengapa DPR dan Pemerintah Harus Segera Membahas dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Vol. I 1 April, 2019 by Admin MaPPI Buku No Comment Disusun oleh : JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan) Tim Desain : Neka Rusyda Supriatna Kharisanty Soufi Aulia Unduh PDF PreviousMengapa DPR dan Pemerintah Harus Segera Membahas dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Vol. II NextImplementation of Pro Bono in Indonesia By : Shereena El Islamy as Coordinator of Legal Writing ALSA LC UI Board of 2019