CHOKY RAMADHAN
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI)

SEORANG jaksa kembali tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparat penegak hukum yang bertugas di Bengkulu tersebut kedapatan membawa uang hasil korupsi sebesar Rp10 juta. KPK sedang menyidik aliran uang lain yang disangkakan mencapai Rp150 juta.

Pada periode kepemimpinan HM Prasetyo, setidaknya terdapat 6 (enam) jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2016. Mayoritas penangkapan dilakukan oleh KPK, sedangkan hanya satu jaksa di Jawa Timur yang berhasil ditangkap Tim Satuan Bersama Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) Kejaksaan. Satu-satunya langkah bersih-bersih internal tersebut patut pula diapresiasi.
 
Selain itu, sejak 25 Januari 2011, Kejaksaan membuat kebijakan yang memperluas kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pegawai kejaksaan. Langkah itu diambil agar peran dan fungsi pengawasan fungsional menjadi semakin kuat.

Ironisnya, Jamwas kerap kali enggan mengoptimalkan kewenangan tersebut untuk menyidik sesama rekannya yang terlibat kasus korupsi. Pada tahun 2011, misalnya, Jamwas hanya menjatuhkan sanksi disiplin dan menghentikan penyidikan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di Sulawesi Selatan.

Hal menarik lainnya atas operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu ialah reaksi dua orang pegawai kejaksaan yang fotonya tersebar luas. Keduanya menyampaikan aspirasinya melalui tulisan yang diakhiri dengan ”#OTTRecehan”. Kedua klaim tersebut benar adanya dan tulisan ini berupaya membuktikannya dengan data sekaligus meninjaunya secara kritis.

Penyelamatan Kerugian Negara

 
Foto pertama yang ramai di publik ialah seorang jaksa perempuan memegang tulisan ”sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan..”. Pernyataan tersebut benar adanya. Selama kurun 2011-2015, Kejaksaan memang telah sukses menyelamatkan triliunan kerugian negara akibat korupsi, tepatnya sebanyak Rp1.937.061.003.992 (sekitar Rp1,9 triliun) selama kurun waktu 2011-2015.  

Ribuan perkara korupsi juga berhasil ditangani Kejaksaan. Pada tahun 2015 saja, Kejaksaan menuntut 2.446 perkara korupsi. Berdasarkan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan mampu mengeksekusi pidana denda sebesar Rp88.260.887.877 (Rp88,2 miliar) dan pidana uang pengganti sebesar Rp139.828.515.696,94 (Rp139,8 miliar).
 
Jumlah pendapatan negara yang diperoleh Kejaksaan dari kedua jenis pemidanaan tersebut lebih besar dibandingkan dengan yang diperoleh KPK. Pada tahun yang sama, KPK hanya mampu memperoleh Rp4.165.000.100 (Rp4,1 miliar) dari pidana denda dan Rp11.931.057.599 (Rp11,9 miliar) dari uang pengganti.
 
Akan tetapi, KPK melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari uang sitaan hasil korupsi dan pencucian uang. Jumlah keduanya melebihi jumlah yang mampu disetorkan Kejaksaan kepada negara.

Pada perkara korupsi saja, KPK memberikan sebanyak Rp175.587.406.548 (Rp175,5 miliar) kepada negara. Sementara pada perkara pencucian uang, KPK telah menambah kas negara sebesar Rp5.775.061.445 (Rp5,7 miliar).

Dari sisi jumlah perkara yang dituntut, KPK juga jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Kejaksaan. KPK menuntut 95 perkara pada tahun 2015, sedangkan Kejaksaan menuntut 2.446 perkara. Meskipun lebih sedikit perkara, KPK faktanya dapat berkontribusi lebih banyak dalam menambah PNBP. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa perkara yang ditangani KPK bukan sekadar perkara recehan belaka.

Keterbatasan Anggaran

 
Foto kedua yang menjadi perbincangan publik adalah seorang jaksa laki-laki dengan tulisan ”kami tetap bekerja walau anggaran terbatas”. Pernyataan ini pun benar karena keterbatasan anggaran bukanlah permasalahan baru di Kejaksaan.

Di lapangan, jaksa penuntut umum kewalahan mencari cara agar dapat menuntut perkara dengan minimnya anggaran. Anggaran Kejaksaan untuk menangani dan menyelesaikan perkara pidana khusus berkurang signifikan. Kejaksaan memperoleh Rp487.692.862.000 (Rp487,6 miliar) pada tahun 2016 dan berkurang hampir setengahnya menjadi hanya Rp268.140.794 (Rp268,1 miliar) pada tahun 2017.

Penurunan anggaran Kejaksaan terjadi secara umum dan bukan hanya terkait penanganan korupsi. Penghematan anggaran pemerintah menjadi salah satu penyebabnya. Faktanya, pemangkasan ini merupakan dampak dari rendahnya penyerapan anggaran Kejaksaan pada tahun sebelumnya.

Kejaksaan hanya menggunakan 81,19% dari Rp5,29 triliun dana yang dianggarkan di tahun 2016. Oleh karenanya, pada tahun ini, Kejaksaan diberikan anggaran sebesar yang mampu digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp4,1 triliun.

Pada sisi lain, Kejaksaan dan KPK sebenarnya memiliki besaran anggaran untuk satuan perkara yang relatif sama. Kedua institusi tersebut mendapat alokasi anggaran hingga di atas Rp100 juta untuk menuntut 1 (satu) perkara korupsi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan satuan biaya penuntutan perkara pidana umum yang hanya berkisar Rp3-4 juta.

Kinerja Kejaksaan tidak boleh mengendur setelah OTT terhadap oknum jaksa korup. Beberapa klaim pencapaian foto-foto yang viral memang suatu fakta keberhasilan yang patut diapresiasi. Namun, Kejaksaan sebaiknya tidak puas diri dan terus menerus berupaya meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal penyerapan anggaran, penuntutan perkara besar, dan peningkatan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi.

Diterbitkan Sindonews.com, 15 Juni 2017