Sejak diberlakukannya Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung, banyak orang mulai menyadari bahwa format putusan merupakan salah satu fitur penting yang sangat berguna dalam proses penulisan putusan.

Penggunaannya tidak hanya memudahkan hakim karena
berfungsi sebagai pedoman dan mempercepat minutasi putusan, tetapi juga secara tidak langsung menguntungkan para pihak karena akan lebih cepat mendapatkan dokumen
lengkap putusan atas perkaranya. MA membutuhkan pedoman yang dapat menjadi panduan bagi para hakim di tingkat banding dan tingkat pertama sebagai upaya menyeragamkan dan menyederhanakan sistematika penulisan putusan pengadilan.

Penelitian ini dibuat sebagai bahan rekomendasi untuk pihak internal MA dalam pembuatan format putusan. Selain itu laporan penelitian ini juga
diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas hukum lainnya yang tertarik dengan topik sistematika putusan pengadilan. Meski hanya membahas
topik mengenai format putusan, tapi substansi penelitian ini sangatlah luas karena melingkupi empat jenis perkara yang menjadi wewenang lingkungan peradilan. Oleh karenanya, kami berharap penelitian ini dapat menambah khazanah ilmiah di bidang reformasi/pembaruan
peradilan.