Permasalahan Nasional dan Tahunan Anggaran Perkara Kejaksaan
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pada tanggal 10 Mei 2016, aksi mogok kerja oleh Jaksa di Kejari Pangkalan Kerinci (Riau) tersebar ke publik. Aksi mogok ini dikarenakan belum cairnya anggaran operasional penangan perkara pidana umum (pidum). Kasipidum Kejaksaan Negeri setempat mengeluhkan kesulitan cairnya dana memaksa Jaksa menggunakan uang pribadi untuk bersidang.

Permasalahan anggaran penanganan perkara pidum yang dapat menghambat penegakan hukum sudah diprediksi MaPPI FHUI sejak awal tahun 2016.[1] Salah satu Kejari di Maluku pada bulan Februari sudah menangani 15 perkara dari 60 perkara yang dianggarkan/dialokasikan.[2] Penyebabnya adalah anggaran penanganan perkara Kejaksaan dikurangi hanya dapat menangani 81.869 perkara di tahun ini. Padahal di tahun sebelumnya, anggaran Kejaksaan dialokasikan lebih dari 120 ribu perkara.

Pengurangan anggaran perkara ini berdampak tidak hanya pada Kejari Pangkalaan Kerinci, tapi juga beberapa Kejari lain. MaPPI-FHUI mencoba menelusuri data penanganan perkara di 3 (tiga) wilayah, yaitu Kejari Jakarta Timur, Ambon dan Hunipopu. Hasilnya, alokasi yang ditentukan tidak sesuai dengan realitas kebutuhan penanganan perkara, turun lebih dari 50% dari tahun sebelumnya (lihat tabel 1.1).

Tabel 1.1 Alokasi Perkara di Kejari Jaktim, Ambon dan Hunipopu

Wilayah Jumlah perkara di 2015 Alokasi 2015 Alokasi 2016
Jakarta Timur 1417 1125 585
Ambon 412 412 100
Hunipopu 72 28 15

Realisasi penanganan perkara pidum di Kejaksaan pada tahun-tahun sebelumnya juga tidak sesuai dengan alokasi yang dianggarkan. Trend penanganan perkara pidum yang melebihi alokasi anggaran ini terjadi 3 kali selama kurun 2011-2014.[cr1]

Tabel 1.2 Realisasi Penanganan Perkara di Kejaksaan

Tahun Jumlah Perkara (Target) Realisasi % realisasi
2011 10,100 96,488 955%
2012 112,422 104,539 93%
2013 124,323 148,689 120%
2014 108,437 141,962 131%

Ketidak sesuai antara perencanaan dengan realisasi anggaran perkara akan menimbulkan tiga persoalan utama. Pertama kualitas penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Seperti contoh Jaksa akan memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh perkara yang masuk. Sehingga ada kemungkinan biaya-biaya yang diperlukan dalam pembuktian, seperti biaya saksi ahli, pemanggilan saksi akan diminimalisir agar mencukupi dengan jumlah anggaran.

Kedua, keterbatasan anggaran ini membuka potensi praktik korupsi untuk menutupi kekurangan anggaran. Akibat yang buruk, bisa saja membuka celah adanya ruang transaksi dengan pihak lain sekedar memenuhi kebutuhan untuk menangani perkara. Tentu saja potensi ini harus disadari sejak awal oleh Pemerintah maupun Kejaksaan Agung, agar tidak membuka celah adanya perbuatan buruk.

Apalagi di saat ini sudah ada 2 (dua) kasus korupsi yang menimpa pihak Kejaksaan. Dimana Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Bandung tertangkap tangan dalam kasus penyuapan oleh KPK. Kedua kasus tersebut sama-sama terjadi dalam hal penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Ketiga, persoalan ini juga membuka potensi adanya kasus-kasus yang terbengkalai. Seperti contoh di salah satu Kejari wilayah Maluku yang jumlah perkaranya sudah melebihi dari alokasi. Kejari ini bsesar kemungkinan melakukan jugaaksi mogok karena tidak ada biaya operasional. Pada akhirnya, proses penegakan hukum menjadi terhambat.

Oleh karena itu, MaPPI-FHUI merekomendasikan beberapa hal dalam menyikapi permasalahan anggaran perkara di Kejaksaan, yaitu:

  1. Penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) antara Kejaksaan, Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu menaikan anggaran penanganan perkara pidum dengan memperhatikan permasalahan saat ini;
  2. Kejaksaan (Jaksa Agung bersama Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Perencanaan) perlu mendata kebutuhan penanganan perkara di Kejaksaan tiap wilayah. Sehingga data tersebut bisa dijadikan bahan yang valid dan terpercaya untuk menyusun anggaran berbasiskan kebutuhan dan kinerja.

Contact Person:

Choky Ramadhan (Ketua Harian MaPPI FHUI/ 081808227963)
Dio Ashar Wicaksana (Peneliti MaPPI-FHUI/081317167820)

[1] https://mappifhui.org/2016/03/06/benahi-sistem-penganggaran-untuk-penegakan-hukum-bermartabat/

[2] https://mappifhui.org/2016/03/06/benahi-sistem-penganggaran-untuk-penegakan-hukum-bermartabat/