Kasus penistaan agama yang menimpa salah seorang warga Medan, Meilina, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Meiliana, seorang perempuan di Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis 1.5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini dijatuhkan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana pada tahun 2016 silam. Meiliana dianggap telah melakukan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara adzan di masjid Al-Makhsum pada 22 Juli 2016 ketika Meiliana berbelanja di warung Kasini. Meiliana menyampaikan keluhannya kepada pemilik warung ka Uo terhadap suara adzan yang dirasa Meiliana sedikit besar dari biasanya. Akibat tindakan tersebut, akhirnya Meiliana dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan penistaan agama, yang kemudian diputuskan bersalah oleh PN Medan.

Tindak pidana penodaan agama sendiri bukanlah merupakan suatu hal baru di Indonesia. Setara Institute (2017) menjelaskan dari hasil penelitian yang dirilis, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama. Yang menarik, setiap kali ada kasus dugaan penistaan agama, maka selalu ada unsur tekanan massa dalam proses hukumnya. Tiap kali ada dugaan penistaan agama maka muncul kelompok tertentu yang ikut menekan aparat penegak hukum untuk mengadili pelaku. Dilihat ada tidaknya tekanan massa, dari 97 kasus yang dicatat 62 kasus melibatkan tekanan massa. Selain itu, bila dilihat dari perspektif agama yang dinistakan, Islam menjadi agama yang paling banyak dinodai yaitu 88 kasus. Sedangkan agama Kristen 4 kasus, Katolik 3 kasus dan Hindu 2 kasus.

Tindak pidana penodaan agama sendiri diatur dalam pasal 156 a KUHP. Dalam penanganan kasus, kepolisian seharusnya berpegang pada mekanisme yang diatur khususnya yaitu Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Agama dan /atau Penodaan Agama yang telah diperkuat kekuatan hukumnya dengan mengubahnya menjadi UU Pencegahan Penodaan Agama. Pemidanan pasal 156a belum dapat dipakai sebagai dasar hukum sebelum melewati mekanisme yang diatur dalam UU tersebut. Pada pokoknya, terdapat dua aspek pembatasan atas kebebasan beragama yaitu pembatasan yang bersifat administratif dan pembatasan yang bersifat pidana. Pembatasan administratif yaitu larangan di muka umum untuk dengan sengaja melakukan penafsiran tentang suatu agama atau melakukan kegiatan, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama yang dianut di Indonesia yang sanksinya bersifat administratif yang dimulai dari peringatan sampai dengan pelarangan serta pembubaran organisasi. Artinya, harus adanya peringatan terlebih dahulu terhadap kasus penistaan agama. Jika setelah diperingatkan tetapi tindakan tersebut diulang kembali, barulah dapat diproses pidana. Bila dilanjut ke ranah hukum pidana, harus dilihat apakah ada niatan terlapor untuk melakukan penghinaan terhadap agama, dengan mengundang ahli hukum, ahli bahasa dan juga agama.

Profesor Ilmu Hukum Leiden University, Paul Cliteur, dalam bukunya Rise and Fall of Blasphemy Law (2016) menyatakan, delik penodaan agama adalah upaya otoritas berkuasa untuk mendisiplinkan warga dengan memanfaatkan legitimasi institusi keagamaan. Berbagai negara berangsur menghapus delik penodaan agama dalam hukum pidana mereka. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap, penerapan hukum ini melanggar kewajiban negara menjamin hak sipil dan politik warga. Pandangan umum PBB nomor 34 tahun 2011, pasal penistaan agama sudah tidak sesuai dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Sebab itu, menjadi kewajiban anggota PBB untuk menghapus delik penodaan agama dari hukum nasional.

Meski terdapat beragam permasalahan, nyatanya Panita Kerja Revisi Undang-Undang KUHP masih berkeinginan untuk tetap mempertahankan pasal penistaan agama. Ada pun pasal penistaan agama dalam RUU KUHP termuat dalam pasal 348, 349 dan 350. Ketiga pasal ini merupakan perluasan dari pasal 156a tentang penistaan agama di UU KUHP lama. Mereka mengatakan bahwa perlu adanya pasal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap agama karena hampir selalu ada efek kerusuhan yang ditimbulkan dari perbuatan atau ucapan yang menyinggung suatu agama. Namun, nantinya pasal penistaan agama di dalam rancangan KUHP justru akan berpotensi menimbulkan polemik masalah, karena rumusan pasal di dalam rancangan menjadi karena karena hilangnya unsur “dengan sengaja” melakukan perbuatan penodaan agama serta hilangnya unsur “melakukan penghasutan untuk permusuhan”.

Disisi yang lain, justru Meiliana dan keluarganya juga mengalami kekerasan dari sejumlah oknum masyarakat yang bertindak anarkis dengan merusak rumah, vihara, klenteng, yayasan tionghoa dan mengakibatkan situasi semakin tidak kondusif dimana pelaku hanya di hukum satu bulan penjara. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan hak Meiliana untuk mendapatkan peradilan yang adil dan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hakim dalam kasus ini harus mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun termasuk masyarakat.

Kasus yang menimpa Meilina tersebut seharusnya perlu ditelaah lebih jauh, penistaan agama merupakan isu sensitif yang sedang berkembang di masyarakat. Aparat penegak hukum dan masyarakat harus memahami betul apa yang dimaksud dan dikategorikan sebagai penistaan agama. Saat ini terlalu banyak penafsiran mengenai bentuk penistaan agama. Banyaknya penafsiran tersebut dapat berdampak pada rentannya masyarakat terhadap kriminalisasi. Untuk menanggapi polemik tersebut,

Oleh karena itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI-FHUI) menyatakan:

  1. Aparat Penegak Hukum seharusnya lebih tegas dan bijaksana dalam memproses kasus penistaan agama dengan tetap berdasar kepada asas non-diskriminasi, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan tetap memberikan rasa keadilan dan menjunjung toleransi yang ada di dalam masyarakat;
  2. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kembali perumusan delik pasal ini di dalam Rancangan KUHP, karena pada praktiknya justru penggunaan pasal ini rentan adanya kriminalisasi. Apalagi unsur pasal di dalam Rancangan KUHP yang disusun saat ini justru berpotensi akan menjadi semakin karena dengan hilangnya unsur “dengan sengaja” dan “melakukan penghasutan untuk permusuhan”.
  3. Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan dan mengawal agar hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya dan tidak memihak, serta bebas dari tekanan maupun intervensi massa, sehingga tercipta peradilan yang bebas dan merdeka.

Contact Person:
Dio Ashar 0877-8613-0347/ dioashar07@gmail.com