Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [128.64 KB]

PUTUSAN-PUTUSAN YANG BERPERSPEKTIF GENDER

  • PUTUSAN NOMOR 179/SIP/1961
    Menjadi tonggak reformasi hukum waris yang tidak hanya untuk masyarakat batak namun juga masyarakat lain dengan sistem patrilineal di Indonesia.
  • PUTUSAN NOMOR 86/K/AG/1994
    Menegaskan bahwa anak yang berhak mendapatkan warisan mencakup anak laki-laki dan anak perempuan.
  • PUTUSAN NOMOR 410/PID.B/PN.BGL
    Adanya perluasan makna unsur “dengan kekerasan dan ancaman kekerasan” yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, perluasan ini disesuaikan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah termasuk dalam makna unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.
  • PUTUSAN NOMOR 1143/PDT.G/2012/PAJB
    Dalam hal suami mengajukan izin berpoligami kepada pengadilan maka pengadilan dapat menolak dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.
  • PUTUSAN NOMOR 266 K/AG/2010
    Adanya rumusan mengenai pembagian harta bersama terhadap suami yang tidak memberi nafkah terhadap anak dan isteri.
  • PUTUSAN NOMOR 137 K/AG/2007 Jo. PUTUSAN NOMOR 112/PDT.G/2006/PTA.BDG Jo. PUTUSAN NOMOR 688/PDT.G.2005/PA.BKS
    Adanya konsep khusus terkait dengan isteri yang telah berbuat nusyuz maka secara ex officio hakim dapat menghukum bekas suami untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas isteri dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah dengan tujuan untuk istibra’ yang menyangkut kepentingan suami.
  • PUTUSAN NOMOR 583/PDT.G/2011/PN.JKT SEL
    Berkaitan dengan waris yaitu perihal pembagian hak waris atas harta warisan yang ditetapkan sama rata antara anak laki-laki dan perempuan serta didasari oleh semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  • PUTUSAN NOMOR 1331 K/PDT/2010
    Berkaitan dengan hukum adat bali yang bersistem kekeluargaan patrilineal sehingga hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perkawinan dengan status sama-sama Purusa adalah sah menurut hukum dan menyatakan bahwa perkawinan dengan status sama-sama purusa adalah sah menurut hukum.
  • PUTUSAN NOMOR 16 K/AG/2010 Jo. PUTUSAN NOMOR 59/PDT.G/2009/PTS.MKS Jo. PUTUSAN NOMOR 732/PDT.G/2008/PA.MKS
    Disebutkan bahwa dimungkinkan apabila pemohon kasasi/isteri non muslim untuk memperoleh hak-haknya selaku isteri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan suami berupa wasiat wajibah dengan posi bagian waris isteri serta bagian harta bersama.