Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [117.29 KB]

PEMBERIAN RESTITUSI, KOMPENSASI, GANTI RUGI, DAN BANTUAN

1. Dasar Hukum Pemberian Restitusi, Kompensasi, Ganti Rugi dan Bantuan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM)
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

2. Pengertian Resitusi; Kompensasi; Ganti Rugi; dan Bantuan Serta alasan diperlukan

  • Restitusi
    ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.” (Pasal 1 Angka 11 UU 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban). pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya” (Pasal 1 angka 1 PP 43/2017).
  • Kompensasi
    ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.” (Pasal 1 Angka 4 PP 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban).
  • Ganti Kerugian/Ganti Rugi
    sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 98 KUHAP).

3. Mekanisme Pengajuan Restitusi, Kompensasi, Ganti Rugi dan Bantuan

  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 PERMA No. 3 Tahun 2017
  • Penggabungan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
  • Korban pelanggaran HAM berat, korban terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual dan penganiayaan berat menggunakan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
  • Jika PBH anak, maka mekanisme pengajuan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana