(PENDAMPING BAGI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Dasar Hukum (UU 23 Tahun 2004)
- Pasal 10 huruf d
- Pasal 17
- Pasal 18
Dasar Hukum Lainnya
- Pasal 5 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Pasal 9 Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017
Siapakah pendamping bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH)?
Definisi Umum :
Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya; memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi.
Siapa saja yang dapat menjadi pendamping?
- Paralegal
- Keluarga
- Psikolog
- Psikiater
- Pekerja Sosial
- Petugas Pusat Pelayanan Terpadu
- Penasihat Hukum
- Pendamping LSM
- Penerjemah Bahasa Isyarat/Bahasa Asing
- Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan
Tujuan adanya pendamping:
Perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses persidangan di peradilan.
Alasan yang melatarbelakangi PBH membutuhkan pendamping di persidangan?
- Untuk meningkatkan rasa nyaman,keberanian dan kepercayaan diri PBH dalam pra persidangan maupun pasca persidangan
- Pendamping memiliki peranan memberikan informasi serta memastikan kenyamanan psikologis dan perlindungan hak PBH
- Dengan izin Majelis Hakim, pendamping dapat duduk di samping PBH selama PBH memberikan keterangan di persidangan
Langkah-langkah yang dapat ditempuh pihak penegak hukum dalam hal ini hakim apabila PBH membutuhkan pendamping?
Melalui respon hakim untuk menawarkan kepada PBH disertai dengan pemberian informasi tentang hak-hak PBH dan manfaat pendampingan bagi PBH secara detail dan jelas.
Beberapa cara hakim untuk menentukan Perempuan yang butuh Pendamping?
Sesuai ketentuan pasal 9 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yaitu melalui saran yang diberikan hakim kepada PBH dan persetujuan hakim atas permintaan PBH untuk menghadirkan pendamping.