(PENDAMPING BAGI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM)

Dasar Hukum (UU 23 Tahun 2004)

  • Pasal 10 huruf d
  • Pasal 17
  • Pasal 18

Dasar Hukum Lainnya

  • Pasal 5 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  • Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
  • Pasal 9 Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017

Siapakah pendamping bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Definisi Umum :

Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya; memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi.

Siapa saja yang dapat menjadi pendamping?

  • Paralegal
  • Keluarga
  • Psikolog
  • Psikiater
  • Pekerja Sosial
  • Petugas Pusat Pelayanan Terpadu
  • Penasihat Hukum
  • Pendamping LSM
  • Penerjemah Bahasa Isyarat/Bahasa Asing
  • Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan

Tujuan adanya pendamping:

 Perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses persidangan di peradilan.

Alasan yang melatarbelakangi PBH membutuhkan pendamping di persidangan?

  1. Untuk meningkatkan rasa nyaman,keberanian dan kepercayaan diri PBH dalam pra persidangan maupun pasca persidangan
  2. Pendamping memiliki peranan memberikan informasi serta memastikan kenyamanan psikologis dan perlindungan hak PBH
  3. Dengan izin Majelis Hakim, pendamping dapat duduk di samping PBH selama PBH memberikan keterangan di persidangan

Langkah-langkah yang dapat ditempuh pihak penegak hukum dalam hal ini hakim apabila PBH membutuhkan pendamping?

Melalui respon hakim untuk menawarkan kepada PBH disertai dengan pemberian informasi tentang hak-hak PBH dan manfaat pendampingan bagi PBH secara detail dan jelas.

Beberapa cara hakim untuk menentukan Perempuan yang butuh Pendamping?

Sesuai ketentuan pasal 9 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yaitu melalui saran yang diberikan hakim kepada PBH dan persetujuan hakim atas permintaan PBH untuk menghadirkan pendamping.