Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [178.89 KB]

KOMUNIKASI DALAM PERSIDANGAN

Saat Ini masih sering ditemui adanya salah paham atau salah menyimpulkan antara para pihak yang berkomunikasi di Pengadilan, berikut beberapa hal yang melatarbelakangi komunikasi di pengadilan tidak berjalan efektif, diantaranya :

  1. Perbedaan budaya, nilai, keyakinan,kebiasaan, dialek yang digunakan, karakteristik pribadi, hingga bias-bias terkait dengan konstruksi gender
  2. Adapun kesalahan dalam menyimpulkan memiliki dampak pada keputusan hukum yang diambil tidak memberikan keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum

Komunikasi efektif dapat dimungkinkan melalui diperolehnya fakta yang komprehensif sebagaimana diatur dalam PERMA RI Nomor 3 Tahun 2017 yaitu Bab III yang termuat dalam ketentuan pasal 4.

Mewujudkan Komunikasi yang Efektif di Pengadilan dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya dapat dilihat dalam gambar berikut :

  • Menempatkan diri dalam posisi orang yang dimintai keterangan
  • Memberikan perhatian pada aspek nonverbal (misalnya bahasa tubuh Perempuan yang berhadapan dengan hokum)
  • Mengajukan pertanyaan dan tanggapan secara tepat dan tidakbias gender
  • Memastikan sikap yang Memungkinkan diperolehnya Fakta Komprehensif (misalnya hakim dan aparat penegak hukum bersikap sopan dan hormat kepada korban)

PEMERIKSAAN DENGAN KOMUNIKASI AUDIO VISUAL JARAK JAUH, PEREKAMAN DAN PEMERIKSAAN TANPA KEHADIRAN TERDAKWA

  1. Dasar Hukum adanya Pemeriksaan Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh dan Perekaman
    • Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban
    • Pasal 34 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
    • Pasal 27 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
    • Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
  1. Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban di Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dilatarbelakangi oleh kondisi psikologis saksi dan/atau korban, Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan pemberian keterangan oleh Saksi dan/atau korban tanpa kehadiran Terdakwa di persidangan.

Untuk memperlancar jalannya persidangan dalam pemeriksaan saksi dan/atau ahli, pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh dapat menggunakan sarana dan prasarana lainnya yang mudah dijangkau dan disediakan oleh pengadilan.

  1. Waktu Pemeriksaan Saksi/Korban Terpisah dari Terdakwa

Beberapa pertimbangan saksi dan/atau korban dapat diperiksa secara terpisah dari pelaku, misalnya dengan menggunakan pemeriksaan audio visual jarak jauh atau terdakwa diminta keluar ruang sidang pada saat saksi dan/atau korban memberikan keterangannya , diantaranya :

  • Kondisi mental/jiwa PBH tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikologis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
  • Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan PBH tidak terjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau
  • Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PBH dinyatakan berada dalam program perlindungan saksi dan/atau korban, dan menurut penilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
  • Menghindari konfrontasi pelaku dan korban dalam suatu ruang sidang sehingga membuat perempuan korban merasa tidak nyaman dan mengalami (keberulangan) trauma.
  • Melindungi korban dari situasi penghakiman atau pemberian label oleh masyarakat atau media.

Melindungi hak korban untuk memberikan keterangan dengan bebas di persidangan tanpa adanya hambatan psikologis dan kultural, terutama jika pelaku adalah orang “dekat” yang memiliki relasi kuasa atas korban.