Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [243.42 KB]

(KETIDAKADILAN GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN)

Gender vs Jenis Kelamin, beda nya apa?

  • Gender : dikenal karena ada pembentukan lingkungan sosial
  • Jenis Kelamin : dibawa sejak lahir dan terdapat perbedaan ciri biologis antara perempuan dan laki-laki

Keadilan dan Kesetaraan Gender :

  • Keadilan (kata dasar : adil) , apa tuh?
    Merupakan suatu proses menuju terciptanya rasa “adil” terhadap Perempuan dan Laki-Laki. Adil dalam arti ini dianggap sebagai suatu proses nenuju pada kesamaan dan keseimbangan.
  • Kesetaraan (kata dasar : setara), apa tuh?
    Merupakan tujuan yang dicapai setelah keadilan ditegakkan (kesamaan dan keseimbangan kondisi antara Perempuan dan Laki-Laki).

Kenapa sih perlu mencapai Kesetaraan Gender?

Di dalam lingkungan masyarakat masih sering terjadi berbagai ketimpangan gender antara Perempuan dan Laki-laki, apa aja ya? Diantaranya :

  1. Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat
  2. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan
  3. Masih adanya kesenjangan hak akses dan partisipasi dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya antara Perempuan dan Laki-laki

Budaya Patriarki, apa itu ?

Bentuk sistem kekeluargaan yang sangat mementingkan garis keturunan bapak/laki-laki

Hubungan Antara Ketidaksetaraan Gender dan Budaya Patriarki?

Wujud dari upaya untuk membangun hubungan atau relasi  yang setara antara Perempuan dan Laki-laki. Contoh aturan adat di Indonesia yaitu Tradisi sifon di NTT, tradisi merarik di Lombok.

Pentingnya Kesetaraaan Gender bagi Hukum dan Peradilan

  • Menjamin akses keadilan yang setara
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Peradilan
  • Memperkuat pengawasan dan pemantauan sektor peradilan
  • Memberikan hak pencari keadilan dalam hal pengakuan, perlindungan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum
  • Mereformasi norma hukum yang diskriminatif dan meningkatkan perlindungan HAM