Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [186.87 KB]

(KETIDAKADILAN GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN)
Bagian kedua

Mengapa Perbedaan Gender kerapkali dipermasalahkan ?
Dilatarbelakangi oleh :

  1. Perbedaan Gender (kenyataanyan dengan adanya perbedaan gender ini maka telah menyebabkan berbagai ketidakadilan baik terhadap laki-laki maupun perempuan)
  2. Ketidakadilan Gender (seperti pembatasan peran, pemikiran atau perbedaan perlakuan yang berakibat pada terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasi, persamaan hak antara perempuan dan laki-laki

Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender :

  • SUBORDINASI
    Kondisi yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki, contoh: seorang ibu yang tidak diberi kesempatan untuk mengambil keputusan dan menyalurkan pendapat.
  • Stereotip Gender
    Penandaan terhadap suatu kelompok tertentu yang seringkali merugikan dan menimbulkan ketidakadilan, contoh : pendapat bahwa perempuan sering berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis ( dapat dilihat dalam ketentuan pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2017)
  • Beban Ganda
    Beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelampin tertentu, contoh : perempuan yang memiliki peran dalam mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk ttetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap.
  • Marginalisasi
    Suatu proses peminggiran dari akses sumber daya atau pemiskinan yang dialami perempuan akibat perubahan gender di masyarakat, contoh : perempuan dianggap sebagai makhluk domestic dalam hal ini hanya diarahkan untuk menjadi pengurus rumah tangga.
  • Kekerasan
  • Adanya perlakuan kasar atau tindakan yang bersumber dari sumber kekerasan salah satunya kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu yaitu Perempuan dengan anggapan gender yang eksis dan diakui di masyarakat patriarki berpusat pada kekuasaan laki-laki misal anggapan bahwa perempuan itu lemah,pasrah, dan menjadi obyek seksual sehingga dalam konteks ini dikenal istilah  gender-based violence.

DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

Berdasarkan Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women (CEDAW) mengartikan bahwa : “ Setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau apaun launnya oleh wanita  terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara Pria dan Wanita”

Jenis-Jenis Kekerasan terhadap Perempuan :

  1. Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan dalam rumah tangga, perkosaan dan lainnya.
  2. Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga pendidikan dan lainnya.
  3. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh Negara