Pada senin 24 Juni 2019, MaPPI FHUI dan ICJR menyelenggarakan seminar public dengan Tema : Menelaah Pengaturan Tindak Pidana KorupsiDalam RKUHP di Atlet Century Park Hotel, Senayan, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Chandra Hamzah (Mantan Komisioner KPK/ Akademisi STHI Jentera), Rasamala Aritonang (Kepala Biro Hukum KPK) dan Siska Trisia (Peneliti MaPPI FHUI). Acara seminar dipandu oleh Moderator Lalola Ester (Peneliti ICW). Peserta Seminar terdiri dari Lembaga Pemerintah (Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BPHN dll), CSO dan Masyarakat umum.

Adapun jumlah peserta seminar yang hadir adalah sekitar 72 orang. Dalam seminar tersebut, Perwakilan tim peneliti (siska trisia) memaparkan hasil temuan tim peneliti terkait pasal pasal RKUHP yang bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Setelah itu, Narasumber KPK juga menjelaskan hasil telaah menereka atas pasal pasal RKUHP yang juga berkaitan dengan korupsi.