Siaran Pers Bersama Koalisi Perempuan untuk keadilan Bu Nuril “Korban Diam Tak Mendapat Keadilan, Koban Bicara Masuk Penjara” dilakukan pada tanggal 24 November 2018 di Bakoel Koffie, Cikini.

Pada 7 November 2018, khalayak dikejutkan dengan putusan kasasi yang mempidanakan perempuan korban Kekerasan seksual atas nama Baiq Nuril Maqnun yang bekerja sebagai Guru Honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram. Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majlis Hakim yg memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.

Tujuan dari acara ini adalah untuk menyuarakan keadilan bagi Ibu Nuril, bahwa korban kekerasan seksual jangan sampai dipidanakan!