Pada tanggal 9 Mei 2018 Mahkamah Agung dengan dukungan AIPJ2 dan MaPPI FHUI mengadakan seminar dan sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2017 bertempat di Prime Plaza Hotel Yogyakarta dengan tema Membangun Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk Mendapatkan Akses Keadilan yang Setara Melalui Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017”. Acara ini juga turut terselenggara atas kerjasama dengan lembaga mitra yaitu Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perma No. 3 Tahun 2017 dan buku pedoman serta membuka ruang diskusi mengenai isu Perempuan Berhadapan dengan Hukum antara hakim, aparat penegak hukum, pemerintah, forum pengadaan layanan dan akademisi yang ada di daerah Yogyakarta. Seminar dihadiri oleh 78 peserta yang terdiri dari Hakim, jaksa, polisi, perwakilan lembaga (Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak, Dinas PPA, P2TP2A, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Yogyakarta, Peradi Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, LBH Yogyakarta), serta perwakilan CSO dan masyarakat (Rifka Annisa, SAMIN, SIGAB, SAPDA, Jaringan Perempuan Jogja, Komisi Perlindungan Disabilitas Yogyakarta, Forum Penanganan Korban Kekerasan) dimana peserta berasal dari daerah jogja, sleman, bantul dan gunung kidul.

Rangkaian acara dibuka oleh perwakilan dari Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung yaitu Dr. Albertina Ho, S.H.,M.Hum, dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh pembicara yaitu Dr. Albertina Ho, S.H.,M.Hum yang memaparkan materi tentang latar belakang Perma No. 3 Tahun 2017, penjelasan mengenai gender, kesetaraan gender, dan kekerasan berbasis gender, pendamping dan isi dari perma, pemateri kedua yaitu Edy Wibowo,S.H.,M.H. yang merupakan perwakilan pokja perempuan dan anak Mahkamah Agung yang memaparkan materi tentang Perma No. 3 Tahun 2017 dalam konteks hukum perdata yang juga memaparkan kasus dari putusan-putusan hakim, pemateri ketiga yaitu Nelvy Christin, S.H.,M.H dari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memaparkan materi tentang implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 dalam perspektif peradilan tata usaha negara, pemateri ke-empat yaitu Azriana RM ketua Komnas Perempuan yang memaparkan mengenai permasalahan dan tantangan perempuan berhadapan dengan hukum dalam peradilan, data kekerasan di Indonesia, dan prasyarat implementasi Perma No. 3 Tahun 2017, dan pemateri terakhir yaitu Arnita Ernauli Marbun, S.H konselor hukum dari Rifka Annisa WWC yang memaparkan bagaimana pengalaman dalam mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum serta permasalahan yang dihadapi. Setelah pemateri memaparkan materinya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana isu yang terangkat diantaranya mengenai hambatan dan tatacara pendamping dalam mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum, perilaku hakim yang masih bias gender dan menyudutkan perempuan, aturan dalam perma yang sudah lebih dahulu diterapkan dan permasalahan restitusi bagi perempuan korban.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok yang difasilitasi oleh fasilitator dari MaPPI dan SAPDA. Kelompok diskusi ditentukan berdasarkan daerah peserta yaitu kelompok Yogyakarta, yaitu Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul yang mendiskusikan studi kasus penerapan perma, Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Setelah berdiskusi dilanjutkan dengan presentasi dari masing-masing kelompok dimana perwakilan Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung yaitu Ibu Albertina Ho dan Bapak Edy Wibowo juga terlibat memberikan komentar dan masukan terhadap presentasi dari peserta. Secara umum pemahaman peserta mengenai perma No. 3 Tahun 2017 dan nilai-nilai kesetaraan gender masih kurang dan masih cukup banyak peserta yang konservatif atau belum bisa menerima nilai-nilai kesetaraan gender, selain itu fasilitator harus memicu diskusi dan keaktifan peserta. Daftar Inventaris Masalah di masing-masing daerah diantaranya adalah permasalahan pendamping, APH banyak yang belum memahami perma, belum da koordinasi antara APH, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, ketersediaan juru bahasa isyarat jika perempuan berhadapan dengan hukum difabel. Sedangkan Rencana Tindak Lanjut dari wilayah jogja diantaranya adalah membentuk forum sosialisasi dan koordinasi antara APH, membuat grup di whatsapp, sosialisasi perma, penguatan kapasitas, membuat sekretariat bersama atau forum. Setelah sesi presentasi acara diakhiri dengan penutup dari Ibu Albertina Ho.