MaPPI dan ICJR membuat KOMENTAR TERTULIS SEBAGAI AMICUS CURIAE (SAHABAT PENGADILAN) TERHADAP PERKARA NOMOR 150/PID/2020/PT.BDG JO PUTUSAN NO. 289/PID.B/2019/PN.GRT. Hal ini menjadi momentum untuk melakukan refleksi sejauh mana peraturan perundang-undangan yang ada selama ini rentan untuk mereviktimisasi korban, bagaimana perlindungan bagi perempuan korban yang dikriminalisasi dan bagaimana aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aturan-aturan hukum yang memiliki perspektif gender. Oleh karenanya tim penyusun amicus curiae berharap catatan ini bermanfaat terhadap lembaga peradilan dalam memastikan dapat diimplementasikannya PERMA No. 3 Tahun 2017 dan berbagai peraturan perundang-undangan progresif lainnya ketika hakim menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum.