Term of Reference
Call for Paper Jurnal Teropong
“Peran Partisipasi Publik Dalam Upaya Pembenahan Peradilan di Indonesia”
Pengantar
Upaya pembenahan peradilan di Indonesia hingga saat ini tidak terlepas dari peran serta kelompok masyarakat sipil dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilihat keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam upaya pembenahan di lembaga peradilan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang hingga saat ini masih berlangsung.
Diantara upaya-upaya pembaruan tersebut, pengadilan dapat menjadi contoh manfaat dan keberhasilan partisipasi masyarakat sipil apabila dibandingkan dengan lembaga lain. Hasilnya sudah dapat dilihat, antara lain dibentuknya Judicial Reform Team Office (JRTO) di Mahkamah Agung, Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035, partisipasi masyarakat dalam proses seleksi Hakim Adhoc, dan dibentuknya Komisi Yudisial.
Tentu hal-hal tersebut merupakan suatu capaian yang signifikan, mengingat kondisi lembaga pengadilan sebelum era reformasi yang sangat tertutup dan tanpa adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan dan pengambilan kebijakannnya. Meski demikian, perlu dilihat kembali hal-hal apa yang harus diperbaiki.
Oleh karenanya, Redaksi Jurnal Teropong mengundang masyarakat untuk barpartisipasi dalam diskursus pemikiran mengenai “Peran Partisipasi Publik Dalam Upaya Pembenahan Peradilan Di Indonesia”. Penulis dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, praktisi, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat umum diharapkan dapat memaparkan pemikirannya mengenai gambaran peran partisipasi publik di Indonesia saat ini dalam sektor peradilan. Tulisan tersebut baik dalam bentuk kondisi terkini, evaluasi, dan gagasan baru yang nantinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat peran partisipasi publik dalam upaya pembenahan peradilan dalam mencapai tujuan untuk mewujudkan peradilan yang ideal.