Pada survei Puslitkes UI tahun 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah menggunakan narkoba dalam setahun terakhir (current users). Dengan kata lain, dari sekitar 44 sampai 48 orang dari mereka yang berusia 10-59 tahun ada 1 orang yang masih atau pernah menggunakan narkoba di tahun 2014 (Jurnal Data BNN, 2014).
Berdasarkan hasil survei tersebut dapat tergambarkan adanya kecenderungan peningkatan angka prevalensi penyalahguna narkoba, atau dengan kata lain konsumen narkoba atau permintaan akan narkoba oleh penduduk di Indonesia usia 10-59 tahun yang pernah menggunakan narkoba setahun terakhir (Ida Utari, 2015).
Alhasil, berdasarkan asumsi hasil penelitian di tahun 2011, dapat diproyeksikan jumlah penyalahguna narkoba pada tahun 2015 yang lalu mencapai 5,8 juta orang, sedangkan di tahun 2019 mencapai 7,4 juta orang (Rencana Aksi BNN, 2014). Adapun kerugian ekonomi akibat peredaran gelap narkotika pada tahun 2011 diperkirakan sebesar Rp 48,2 trilliun (Iskandar, 2013).
Silahkan unduh jurnal selengkapnya dibawah ini: