foto-tor-jurnal-teropong-narkotikaTerms of Reference

Call for Paper Jurnal Teropong

“Evaluasi Kebijakan Hukum Narkotika di Indonesia”

A. Pengantar

Jumlah pengguna dan pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat 0,02% dari tahun 2014 ke tahun 2015.[1] Pada tahun 2013 jumlah tersangka tindak pidana narkotika juga bertambah (30,48%) dibandingkan tahun sebelumnya.[2]

Usaha Indonesia untuk mencegah penggunaan dan tindak pidana narkotika kemudian menimbulkan berbagai permasalahan. Pemidanaan pengguna narkotika, overcrowded penjara,[3] tidak jelasnya batasan orang yang terlibat dalam “peredaran gelap narkotika” dengan orang yang “menyalahgunakan narkotika”, serta ketidakmampuan Undang-Undang Narkotika untuk secara responsif mengakomodir narkotika jenis baru merupakan sedikit dari masalah yang mengemuka.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mengundang masyarakat untuk turut mewarnai diskursus kebijakan hukum narkotika di Indonesia melalui Jurnal Teropong. Akademisi, praktisi, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat umum diharapkan dapat memaparkan pemikirannya mengenai kebijakan hukum yang reliable untuk menekan angka kejahatan narkotika, mencegah dampak buruk penggunaan narkotika, serta melindugi hak asasi manusia.

Penulis dibebaskan untuk mengeksplorasi kebijakan hukum narkotika di Indonesia dari sudut pandang hukum ataupun melalui pendekatan interdispliner. Kami berharap penulis dapat menghadirkan ide-ide kebijakan hukum narkotika yang rasional dan berbasis bukti (evidence based) untuk kami muat dalam Jurnal ini.

B. Isu Pembahasan

Isu-isu yang dapat dijadikan pembahasan dalam tulisan antara lain:

  1. Pendekatan kesehatan dalam membentuk kebijakan hukum narkotika.
  2. Kebijakan pengurangan permintaan dan penawaran narkotika.
  3. Biaya sosial dan ekonomi dalam implementasi kebijakan hukum narkotika.
  4. Tindak pidana narkotika dan sistem peradilan pidana.
  5. Dekriminalisasi, depenalisasi, dan/atau legalisasi narkotika.
  6. Perlindungan anak dalam kebijakan hukum narkotika.

C. Kualifikasi Penulis

Adapun ketentuan syarat penulis untuk mengirimkan tulisan kepada pihak MaPPI FHUI adalah sebagai berikut:

  • Penulis berasal dari kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa, atau masyarakat yang memiliki pengalaman dan ketertarikan terhadap isu hukum, terutama yang berkaitan dengan isu kebijakan narkotika, dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Penulis memiliki hak cipta terhadap tulisannya dan bertanggungjawab atas isi tulisan.
  • Mencantumkan CV.

D. Batas Akhir Penulisan

Tulisan beserta Curriculum Vitae dikirimkan paling lambat 10 Desember 2016 melalui email ke alamat office@mappifhui.org atau melalui kurir/pos ke: Alamat:

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI Gedung D,
Lantai 4, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kota Depok, Jawa Barat, 16411 Email:

E. Kontak

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, harap menghubungi Bestha Inatsan Ashila/085778482636/ besthainatsan@gmail.com

F. Ketentuan Penulisan

  1. Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 15-25 halaman. Naskah diketik di atas kertas A 4 dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf Times new Roman, ukuran font 12 dan spasi 1,5. Naskah harus disertai dengan abstrak dan kata kunci. Abstrak masing-masing tulisan terdiri dari 50-100 kata. Sedangkan kata kunci terdiri dari 3-5 kata.
  2. Sistematika naskah harus mencakup: Judul, nama penulis, abstrak, kata kunci, pendahuluan, pembahasan (langsung diperinci menjadi sub-sub judul sesuai dengan permasalahan yang dibahas), Penutup dan disertai dengan daftar pustaka.
  3. Gaya penulisan sebaiknya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnaka .
  4. Penulisan daftar pustaka disusun mengikuti model UI Press, yakni sebagai berikut:
    untitled-2
  5. Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki. Cara penulisan seperti di atas, tetapi penulisan nama pengarang tidak dibalik. (Turabian style citations).
  6. Catatan kaki bisa digunakan bila ada informasi yang dianggap perlu diketahui pembaca, tetapi akan mengganggu alur pembahasan bila informasi tersebut diletakkan di dalam naskah.
  7. Catatan kaki bisa juga dimanfaatkan untuk menuliskanan sumber kepustakaan. Oleh karenaya, Jurnal Peradilan Indonesia Teropong tidak mengenal adanya bentuk endnote, namun harus menggunakan bentuk footnote dalam setiap tulisannya.