Rilis Media

Embargo Hingga 7 November 2016 

“Miskordinasi Pra-Persidangan Buka Celah Korupsi”

Jakarta (7 November 2016) – Ketidakjelasan kordinasi antara kejaksaan dan kepolisian di tahap pra-persidangan menjadi celah terjadi nya korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini menjadi topik utama dalam kuliah internasional yang diadakan Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) bekerjasama dengan Yayasan Tifa, yang akan diselenggarakan Rabu, 9 November 2016, di kampus UI Salemba.

Kuliah Internasional dengan tema “Konsep Penyidikan yang Ideal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” ini akan menghadirkan Profesor Chris Stone, Presiden dari Open Society Foundation, sebuah lembaga nirlaba Internasional yang aktif bekerja di isu kesetaraan, keadilan, dan keberagaman. Kuliah ini juga akan menampilkan tokoh ahli seperti Prof. DR. Topo Santoso dari UI, Laode Syarif dari KPK dan Ninik Rahayu dari Ombudsman.

Chris Stone yang merupakan mantan Guggenheim Professor di Universitas Harvard dan ahli di bidang Refomasi Hukum Pidana akan memberikan beberapa rumusan dan konsep sistem penyidikan di beberapa negara sebagai alternatif kebijakan bagi pembenahan peradilan pidana di Indonesia.

Chris Stone mengungkapkan, salah satu masalah sistem peradilan pidana Indonesia adalah tidak adanya sistem Check and Balance antara penyidik dan kejaksaan, yang membuka potensi abuse of power oleh penyidik. Seperti kasus Andro Supriyanto, korban salah tangkap yang sempat disiksa dan dipaksa ‘mengakui’ perbuatan yang tidak ia lakukan. Andro kemudian terbukti tidak bersalah, namun ia terlanjur menderita luka-luka akibat siksaan selama penyidikan.

“Permasalahan yang terjadi di tahap pra-penuntutan disebabkan desain koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum”, ujar Prof Topo Santoso, Dekan FH UI yang akan membuka kegiatan kuliah Internasional tersebut. Riset MaPPI FHUI juga menunjukkan, hingga tahun 2014 ada lebih dari 44.000 perkara ‘bolak-balik’ yang ‘mangkrak’ atau menggantung tanpa kejelasan.

Hal ini berbeda dengan KPK yang memiliki kordinasi satu atap. Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, menjelaskan, “Koordinasi yang tidak terpisah di KPK ternyata telah terbukti efektif menutup celah korupsi dan inefisiensi ‘bolak-balik’ perkara antara penyidik dan penuntut umum.”

Dalam kuliah tersebut, Ninik Rahayu, komisioner Ombudsman, akan lebih jauh menjelaskan betapa banyaknya laporan masyarakat atas sikap penegak hukum pada tahap penyidikan. Ninik Rahayu menjelaskan laporan masyarakat terhadap penyidik sebagian besar adalah “tahap pelaporan awal yang tidak dilayani, maupun proses penyidikan termasuk lamanya penyidikan dan juga bolak balik berkas dari penuntut umum”.

Selain itu, kuliah ini juga akan merespon paket revitalisasi hukum oleh pemerintahan Jokowi-JK. Salah satu poin penting dalam paket tersebut adalah pendampingan penuntut umum dalam penyidikan. Diharapkan, kuliah ini dapat memberikan masukkan bagi para penegak hukum dan pemangku kebijakan, untuk membuat suatu sistem penyidikan yang ideal yang mencegah korupsi dan melindungi hak asasi warga negara.

—-

 

Tentang Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI)
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah adalah sebuah lembaga otonom di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berbasis kultural akademis yang memiliki fokus di bidang penelitian hukum dan peradilan.

Narahubung: Maidina Rahmawati +6285773825822
Lebih jauh tentang MAPPI, kunjungi: https://mappifhui.org/

Tentang Yayasan TIFA
Yayasan Tifa adalah yayasan yang berusaha mempromosikan masyarakat terbuka di Indonesia, yang menghormati keragaman dan menghormati aturan hukum, keadilan dan kesetaraan. Visi kami adalah mencapai sebuah komunitas di mana warga, pemerintah, dan kelompok bisnis mendukung hak-hak individu, khususnya hak dan pandangan perempuan, minoritas dan kelompok yang kurang beruntung lainnya; serta memelihara solidaritas dan tata pemerintahan yang baik.

Narahubung: Diah Tantri +628159149848
Lebih jauh tentang Yayasan Tifa, kunjungi: www.tifafoundation.org

Unduh Rilis Media (DOC)