Kejadian kejahatan tidak lagi asing di DKI Jakarta. Kejahatan ringan seperti penjambretan di Tambora[1] hingga kejahatan menimbulkan kematian seperti perampokan di Pulomas dan perampokan Davidson di Daan Mogot sudah sering terjadi di Ibukota. Hal ini tentu membuat Publik patut khawatir akan kondisi keamanan di Jakarta.

Berbagai studi memang mengamini DKI Jakarta bukan tempat yang sangat aman bagi penduduknya. Laporan The Economist Intelligence Unit (2015) memosisikan Jakarta pada peringkat buncit dari segi keamanan di 50 kota dunia. Peringkat ini lebih buruk dari peringkat Mumbai (44), Mexico (45) dan Tehran (49). Dalam hal keamanan pribadi, di mana tingkat kejahatan terhadap personal dan aktifitas ilegal menjadi indikator utamanya, Jakarta menempati rangking 45 dari 50 kota.

Di tingkat nasional peringkat DKI Jakarta dalam hal kemanan juga kurang memuaskan. Statistik Kriminal BPS (2016) menunjukkan DKI Jakarta menempati posisi pertama di Indonesia dalam hal jumlah laporan kejahatan. Rata-rata kejahatan yang dilaporkan ke Kepolisian cukup tinggi, berjumlah kurang lebih dari 50.800 laporan pertahun (2010-2015)[2].  Dari total angka tersebut, pencurian merupakan kejahatan yang paling sering dilaporkan (+/- 14.000 laporan)

MaPPI FHUI melakukan studi untuk memetakan tindak pidana serta penanganannya di DKI Jakarta. MaPPI FHUI meneliti 1.276 putusan pengadilan negeri se-DKI Jakarta pada tahun 2010-2015 atas tindak pidana terhadap nyawa dan barang seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, pengancaman dan pemerasan, penipuan, penggelapan.[3]

Gambaran Umum

Hasil studi MaPPI FHUI menunjukkan kejahatan di DKI Jakarta paling banyak dilakukan oleh laki-laki (89,1%) dibanding perempuan (10,5%). Tercatat sebanyak 2,9% pelaku adalah residivis dan 90,8% lainnya adalah pelaku yang baru pertama kali tertangkap dalam melakukan kejahatan.

Mayoritas pelaku pencurian berusia muda, yaitu 15-24 tahun (38,4%), sedangkan dalam pemerasan dan pengancaman mayoritas pelaku berumur 25-34 tahun yaitu sebanyak 48%. Dalam kasus penganiayaan mayoritas pelaku berumur 25-34 tahun yaitu sebanyak 33%, dan dalam kasus pembunuhan pelaku mayoritas berusia 15-24 tahun dan 25-34 tahun yaitu masing-masing sebanyak 38,5%.

Pada kasus pencurian, sebagian besar pelaku hanya berpendidikan SD sampai SMA (51,7%), dalam kasus pemerasan dan pengancaman sebanyak 52%, dalam kasus pembunuhan 51,3%, dan dalam kasus penganiayaan 48,1%. Dapat dilihat pelaku dalam perkaraperkara ini tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Sebagian besar pencurian tidak memiliki pekerjaan (36,7%), dalam perkara pemerasan dan pengancaman kedua terbanyak adalah pengangguran yaitu 28%. Sementara dalam perkara pembunuhan mayoritas pelaku adalah orang yang bekerja di sektor (buruh, pedagang kecil, supir angkutan, dan lainnya) yaitu sebanyak 33,4% dan kedua terbanyak adalah orang yang bekerja di sektor swasta 20,5%. Sama halnya dengan perkara penganiayaan.

Alat elektronik seperti hp dan laptop paling banyak menjadi objek pencurian (34,7%), sementara motor adalah urutan ketiga yaitu sebanyak 18,4%. Dalam perkara pemerasan dan pengancaman mayoritas objek tindak pidana adalah uang (44%).

Ratarata vonis hakim dalam perkara pencurian adalah 11,5 bulan, perkara pemerasan dan pengancaman adalah 12,8 bulan, dalam perkara penganiayaan rata-rata vonis hakim adalah 12,6 bulan, dan dalam perkara pembunuhan rata-rata vonis hakim adalah 113,3 bulan atau 9 tahun 4 bulan.

Penanganan Tindak Pidana Ringan

Di antara berbagai tindak pidana terhadap harta benda yang ditangani Pengadilan Negeri se-DKI Jakarta tersebut, termasuk pula di dalamnya adalah tindak pidana ringan. Tindak pencurian, penipuan, penggelapan, atau penadahan tergolong sebagai tindak pidana ringan apabila nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.

KUHAP dan Perma 2/2012 mengatur penanganan terhadap terdakwa tindak pidana ringan dilakukan secara khusus. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengenaan pidana yang berlebih terhadap kejahatan-kejahatan yang nilai kerugiannya kecil. Hakim memeriksa terdakwa tindak pidana ringan menggunakan acara pemeriksaan cepat dan tidak menetapkan penahanan/perpanjangan penahanan terhadapnya. Selain itu, terhadap pelaku tindak pidana ringan, maksimal pidana penjara yang dapat dijatuhkan hakim adalah 3 (tiga) bulan atau denda sebesar 1.000 (seribu) kali yang ditentukan KUHP.

Catatan MaPPI FHUI menunjukkan terdapat 175 perkara dengan kerugian maksimal Rp 2.500.000 dari 1.087 putusan pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang MaPPI FHUI teliti. Penanganan terhadap 175 perkara tersebut tidak dapat dikatan sesuai dengan Perma 2/2012. Hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan penjara hanya pada 4 kasus pencurian. Sisanya, hakim selalu menjatuhkan putusan pidana penjara lebih dari 3 bulan (pada 171 perkara).

Rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim cukup jauh dari batasan yang ditetapkan Perma 2/2012. Untuk tindak pidana pencurian paling ringan sekalipun (pencurian dengan nilai barang/uang kurang dari Rp 250.000,-) rata-rata vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim untuk pelaku adalah 7,31 bulan. Sedangkan untuk terdakwa penipuan dengan nilai barang/uang kurang dari Rp 250.000,- adalah 10 bulan penjara

Kesimpulan

  • Melihat tren kejahatan yang berkisar rata-rata +/- 50.000 laporan, perlu kedepannya ada suatu kebijakan pencegahan yang melihat kondisi pelaku dan latar belakang kejahatan yang berbasiskan data.
  • Melihat latar belakang pelaku kejahatan yang mayoritas adalah orang tidak mengenyam pendidikan tinggi, berusia muda dan tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) maka perlu adanya pendekatan pencegahan dari Pemerintah untuk memperhatikan akses pendidikan dan lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnya.
  • Penanganan tindak pidana ringan perlu dibedakan dengan penanganan tindak pidana biasa. Penerapan PERMA 2/2012 akan mampu menghindari perampasan kemerdekaan yang berlebih (baik penahanan maupun pemidanaan). Sebaiknya hakim menggunakan Perma 2/2012 untuk menangani terdakwa tindak pidana ringan. Tindakan ini juga dapat meminimalisasi dampak sampingan pemenjaraan serta mengurangi populasi penjara.

Contact Person:
Bestha Inatsan (085778482636/besthainatsan@gmail.com)

[1] http://news.liputan6.com/read/2605942/dikepung-massa-penjambret-di-tambora-ceburkan-diri-ke-sungai

[2] Data diolah berdasarkan data statistik kriminal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia selama tahun 2010-2015

[3] Putusan yang menjadi sample adalah putusan pengadilan negeri di DKI Jakarta yang diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung pada putusan.mahkamahagung.go.id.