Siaran Pers Bersama
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ADALAH KEWAJIBAN ADVOKAT

Putusan MA tentang Uji Materil Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 – Mahkamah Agung dan Advokat Harus Bertanggung Jawab Atas Penyediaan Bantuan Hukum.

4 Juli 2018, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Uji Materi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal, yang diajukan oleh sejumlah advokat. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan keberlakuan Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur tentang paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.

Putusan ini tentu merupakan langkah mundur terhadap upaya perluasan layanan bantuan hukum dan prinsip Akses Keadilan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa adanya kebutuhan memperbanyak sumber daya manusia yang memberikan layanan bantuan hukum. Hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 orang penduduk miskin. Dengan jumlah tersebut maka satu OBH harus melayani 67.000 orang miskin. Lebih jauh, ke-405 Organisasi Bantuan Hukum tersebut tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Padahal sedikitnya tercatat ada 516 Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesa. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak ter-cover oleh Organisasi Bantuan Hukum.

Selain itu, Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum oleh negara juga memiliki keterbatasan anggaran untuk dialokasikan ke 405 OBH diseluruh Indonesia. Alhasil, penanganan perkara oleh OBH pun terbatasi oleh kuota yang ditetapkan oleh BPHN sehingga tidak dapat melayani seluruh permohonan bantuan hukum yang masuk.

Layanan bantuan hukum juga merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum Cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum.

Sayangnya, pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal. Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat undang-undang. Dalam initial survey yang MaPPI FHUI lakukan terhadap pelaksanaan Pro Bono di Indonesia masih ditemukan cukup banyak advokat yang belum menjalankan kewajiban Pro Bono mereka secara rutin setiap tahunnnya. Dari survey awal tersebut, masih banyak advokat menganggap bantuan hukum bukan merupakan tanggung jawabnya dan lebih merupakan pekerjaan Organisasi Bantuan Hukum, tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sumber daya finansial untuk memberikan layanan Pro Bono.

Dengan persoalan diatas, dan dengan mempertimbangkan rasio ketersediaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan jumlah penduduk miskin serta persebarannya di daerah menunjukkan adanya kebutuhan yang besar dalam ketersediaan layanan bantuan hukum. Sehingga dengan kondisi tersebut maka menjadi logis untuk memperluas peran paralegal dalam upaya menjamin tersedianya bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Permenkumham yang lahir dengan membawa semangat tersebut justru harusnya dapat diapresiasi.

Kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkrit dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan. Selain paralegal yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur pihak yang bukan advokat yang dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur “relawan pendamping”
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah “pekerja sosial”
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa “Serikat Pekerja” dapat mewakili anggotanya di persindangan;

Dengan demikian, pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil.

Oleh karenanya kami mendesak agar:

  1. Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal dengan memperjelas definisi, fungsi, dan cakupan kerja dengan tetap mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 terkait Paralegal;
  2. Advokat dan organisasi advokat mempertegas komitmen kewajibannya dalam memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah
  3. Pemerintah memastikan standar yang baik terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Paralegal dengan tetap berkoordinasi dengan advokat yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum;

Jakarta, 11 Juli 2018

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI), MASYARAKAT PEMANTAU PERADILAN INDONESIA (MaPPI FH UI), LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MASYARAKAT, INDONESIA LEGAL ROUNDTABLE (ILR), LBH APIK JAKARTA

Contact Person:

  1. Febionesta – YLBHI (087870636308)
  2. Aradila Caesar – MaPPI FHUI (081318648406)
  3. Shahnaz Hani Sofi – ILR (08561758258)
  4. Zuma – LBH APIK (082125912789)
  5. Afif – LBH Masyarakat (081320049060)