Pada bulan Juni yang lalu, LBH Apik jakarta mengajukan pra-peradilan terhadap kasus DP dan anaknya yang merupakan korban KDRT dan sudah 3 tahun lebih mencari keadilan tetapi, dalam prosesnya Polres Jakarta Timur malah menghentikan penyidikan (SP3).

Pada tahun 2017 DP dan anaknya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh HH yang merupakan suami DP. Saat itu DP melaporkan ke polisi dan melakukan visum, di mana hasil visum menunjukkan bahwa DP dan anaknya mengalami luka karena benda tumpul. Perbuatan HH terus berulang tapi tidak kunjung ditangkap dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

pada tahun 2021 Polres Jaktim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, penyidik tidak menemukan luka-luka pada korban dan hasil visumnya dinyatakan nihil.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh rekan-rekan LBH Apik, MaPPI FHUI membantu mengirimkan Amicus Curiae untuk mendukung dilanjutkannya perkara ke proses hukum. Namun sayangnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak pra-peradilan yang diajukan.