Pansel diminta memperhatikan tujuh kriteria ideal calon anggota KY. Apa saja?
Koalisi Posko Pemantau Komisi Yudisial, yang merupakan gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia, mengungkapkan adanya indikasi job seeker(pencari kerja hingga anggota partai politik (parpol) yang aktif dalam daftar calon Komisioner KY yang beredar saat ini.
Temuan ini disampaikan oleh Koalisi saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Komisioner KY di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Rabu (8/7).
“Terdapat dua calon yang terindikasi sebagai pencari kerja (job seeker), yakni yang tidak hanya mengkuti seleksi calon anggota KY, akan tetapi juga seleksi jabatan publik lainnya dalam waktu yang bersamaan. Selain itu juga ada satu orang calon yang merupakan anggota partai politik aktif, yang sangat diragukan independensinya,” jelas Dio Ashar, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
Selain itu, Dio menambahkan, terdapat permasalahan subtanstif lainnya yang ada pada calon anggota KY selain poin di atas. Seperti terdapat satu orang akademisi (dosen perguruan tinggi) yang terindikasi hanya mengejar jabatan dan satu mantan pejabat publik yang tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi selama menjabat dan memiliki masalah dalam hal kedisplinan.
“Juga calon yang merupakan anggota KY Periode 2010 – 2015 yang mendaftar dan lulus pada tahap ini, perlu dipertimbangkan lagi, karena kinerja KY selama periode tersebut belum menampakan hasil yang signifikan dalam upaya mendukung reformasi peradilan melalui pengawasan terhadap perilaku hakim,” tambah Dio.
Untuk itu, Koalisi Posko Pemantau KY menyarankan agar pansel harus fokus memilih calon anggota Komisi Yudisal berdasarkan tujuh kriteria, mulai dari memiliki pemahaman hokum sampai dengan managerial organisasi yang baik. “Pertama, Calon komisioner yang punya wawasan mengenai kedudukan dan kewenangan KY. Kedua, memiliki konsep pengawasan yang tidak hanya fokus penindakan tetapi juga peningkatan kapasitas hakim, sehingga tidak hanya mengawasi melalui tidnakan menindak tapi juga pencegahan,” jelas Della Sri Wahyuni, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
“Ketiga, dapat menjadi mitra kritis Mahkamah Agung. Keempat, memiliki pemahaman isu pembaharuan peadilan, juga mampu memetakan masalah peradilan dalam waktu lima tahun ke depan. Kelima, memiliki kemampuan magerial yang baik. Keenam, dapat memperkuat jejaring masyarakat sipil. Dan yang ketujuh, punya kemampuan komunikasi dengan pejabat terkait untuk mendukung tugas KY,” tambah Della.
Ketua MaPPI FHUI Choky Ramadhan menambahkan tujuh kriteria tersebut tidak perlu ada di satu sosok, namun bisa kolabroasi dari calon yang terpilih nantinya. “Mungkin tujuh profile ini tidak harus dimiliki satu sosok tapi setidaknya merupakan kolaborasi dari tujuh komisoner yang terpilih nantinya. ” tegas Choky.
Harkistuti Harkrisnowo, Ketua Pansel KY menerima masukan dengan sangat berterima kasih. “Kami mencoba semaksimal mungkin karena masukannya sangat baik. karena tidak mudah mencari kombinasi. Terima kasih. Akhirnya kami dapat imformasi tentang eksistensi komisi,” jawab perempuan yang akrab disapa Prof. Tuti.
“Menyambung ini baru tahap satu, tanggal 10 Juli kita akan umumkan ke media masa, jadwal wawancara 3 Agustus. Besok sore udah keluar namanya, untuk bisa menelusuri lebih lanjut calon yang lolos. Kami sendiri akan melakukan (penelurusuran) itu (juga). Tanggal 3-5 Agustus kami alokasikan untuk wawancara dan itu terbuka untuk umum,” ujarnya.
Pertemuan antara Koalisi Posko Pamantau KY dan Pansel KY pun ditutup dengan penyerahan berkas dari Choky yang berisi rekam jejak para calon dan juga rekomendasi kepad Prof. Tuti. Berkas tersebut berlabelkan RAHASIA karena mengenai rekam jejak para Calon.
Untuk diketahui Koalisi Posko Pemantau KY merupakan gabungan dari LSM yang berada di seluruh Indonesia. Diantaranya MaPPI FHUI, ILR LeIP, ICW, PSHK, ICEL, YLBHI, ICJR, LBH Medan, LBH Padang, LBH Bandung, ICM Yogya, LBH Surabaya, Pokja 30 Samarinda, LBH Makassar, dan Somasi NTB.
Harkristuti menuturkan bahwa calon anggota KY yang terindikasi ikut seleksi pejabat publik lain dan menjadi anggota parpol menjadi catatan pansel.
“Ini sangat menarik karena syarat itu kan tidak boleh anggota parpol. Saya juga bertanya kok temannya tidak menegur. Kami akan pertimbangkan, kami akan lihat dulu yang otomaris gugur yang pengurus. Inilah Indonesia menarik sekali. Ini semua menjadi catatan,” jawabnya.
“Mungkin yang ikut seleksi lainnya ingin berkontribusi lebih untuk Indonesia. Tapi tentunya ini akan menjadi catatan bagi Pansel untuk penilaian,” pungkasnya.
Sumber: hukumonline.